Pansek PTA Jambi: Teras Utama Wajib Bebas Parkir

Pansek PTA Jambi, Drs. H. Pahri Hamidi, SH, saat berada di teras utama kantor PTA Jambi. Terlihat teras utama dalam kondisi bebas parkir.
Jambi | pta-jambi.go.id
Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Pahri Hamidi, SH, menegaskan agar teras utama Pengadilan Agama se-wilayah PTA Jambi untuk bebas parkir.
Hal itu tegasnya untuk memberikan kenyamanan kepada pencari keadilan dan masyarakat lainnya untuk berurusan di Pengadilan Agama.
Menurutnya, di wilayah PTA Jambi, peringatan seperti itu sudah diinformasikan sejak beberapa tahun yang lalu.
‘’Beberapa tahun yang lalu sudah diingatkan kepada semua PA, kita sampaikan di saat pengawasan dan pembinaan,’’ ujarnya.
Disebutkannya, hingga saat ini tidak ada lagi Pengadilan Agama di wilayah PTA Jambi yang menjadikan teras utama sebagai tempat parkir pimpinan atau tempat parkir lainnya.
‘’Tidak ada lagi, itu salah satu yang kami lihat kalau turun ke daerah,’’ tukasnya.
Teras utama tegasnya, hanya dijadikan sebagai tempat naik turunnya pimpinan Pengadilan Agama saat datang dan akan meninggalkan kantor PA.
Bukan hanya itu saja, Pansek memberikan peringatan keras kepada semua PA di wilayah PTA Jambi untuk menindaklanjuti peringatan ini.
‘’Kendaraan dinas saja tidak boleh, apalagi kendaraan pribadi, ini bukan hanya untuk memberikan kenyamanan bagi pencari keadilan, tapi dari sisi keindahan dan estetika kantor pun akan lebih indah dan bagus jika teras utama dikosongkan,’’ tegasnya.

Pansek PTA Jambi, Drs. H. Pahri Hamidi, SH.
Ditambahkannya, Mahkamah Agung RI sendiri, pada tanggal 28 November 2013 telah mengeluarkan surat edaran nomor 485-1/SEK/KU/01/11/2013 tentang peningkatan pelayanan publik, terkait larangan menggunakan teras utama sebagai tempat parkir. (Jurdilaga PTA Jambi)
