Pansek PA Martapura Sosialisasi Hasil Bimtek Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama

(Rapat terbatas sosialisasi bimtek administrasi kepaniteraan)
Martapura | pa-martapura.pta-banjarmasin.go.id
Selasa (18/03/2014), diadakan rapat terbatas oleh pihak-pihak yang terkait di Pengadilan Agama (PA) Martapura, khususnya dibidang Hukum dan Bidang Infomasi Teknologi (IT). Rapat ini merupakan sosialisasi Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan yang diikuti oleh Panitera/Sekretaris (Pansek) PA Martapura Rujiansyah, S.Ag, SH. di Bogor 10 s.d 14 Maret 2014.
Bertempat diruang kerja Ketua Pengadilan Agama (KPA) Martapura, Panitera/Sekretaris Rujiansyah, S.Ag, SH membuka rapat yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Ketua Majelis, Wakil Panitera, Panitera Muda Hukum, dan staf dibidang Hukum serta staf dibidang IT.
Rapat kali ini membahas hal-hal yang dirasa menjadi kendala dalam melaksanakan aplikasi SIADPA Plus, sebagiamana diketahui aplikasi SIADPA Plus diperuntukan untuk mempermudah kinerja aparat dipengadilan agama, jangan sampai aplikasi tersebut malah mempersulit pegawai yang bersangkutan.
Beberapa kendala yang ditemui dalam aplikasi SIADPA Plus ialah tidak tersedianya amar putusan terbaru yang sesuai dengan rilisan terakhir Buku II, masih banyaknya konsep berita acara sidang atau konsep putusan yang belum termukhtahirkan, khususnya dalam perkara permohonan.
Masalah lain ialah masih belum singkronnya laporan perkara di SIADPA dengan laporan perkara manual, dan tak lupa juga dibahas mengenai mekanisme upload putusan ke Direktori Putusan MARI sebagai wujud dari transparansi sebuah pengadilan.
Setelah masing-masing pihak terkait secara estafet menyampaikan permasalahan dan solusi yang coba ditawarkan, akhirnya disimpulkan beberapa poin penting yaitu ; mengembalikan tanggung jawab kepada tupoksi masing-masing pegawai, dengan begitu diharapkan masing-masing tugas dibidang Hukum dan IT dapat dipertanggungjawabkan.
Segera mungkin dibuatkan SOP untuk pegawai yang bertugas, jadi petugas bekerja dengan disiplin tinggi dan bertanggungjawab. Untuk upload putusan diharapkan upload putusan sesuai dengan jumlah perkara yang putus tiap bulannya. Mengaktifkan kembali SMS Gateway sebagai salah satu bentuk pelayanan prima kepada para pihak yang berperkara.

(Peserta rapat mendiskusikan permasalahan yang dihadapi)
Rapat terbatas ini akhirnya ditutup dengan pesan oleh Wakil Ketua PA Martapura Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, S.H., M.S.I agar peserta rapat memiliki sense of belonging yang tinggi terhadap PA Martapura, karena dengan begitu dalam melaksanakan tugas tidak ada rasa keterpaksaan melainkan penuh dengan rasa ketulusan dan tanggungjawab yang besar. (rizqon)
