Pansek MS Langsa Mulai Menyusun RKA-K/L Pagu Indikatif DIPA 005.01 Tahun Anggaran 2015

Langsa | MS Langsa
Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Langsa Nawawi, S.H., M.H. beserta 2 orang Pegawai lainnya Ilyas, S.Ag. dan Reno Abdi mulai menyusun (Pagu Indikatif) Tahun Anggaran 2015 bersama dengan 4 lingkungan Peradilan di Provinsi Aceh di Hotel Mekkah Banda Aceh, Senin 19/5.
Menurut Nawawi, kegiatan ini sesuai dengan surat dari MS Aceh Nomor W1-A/698/KU.00/V/2014 tertanggal 13 Mei 2014 yang diterimanya melalui faksimile di ruang kerjanya Jumat (16/5).
“Insya Allah Senin nanti, kita akan menghadiri kegiatan ini di Banda Aceh membahas DIPA 005.01 Tahun 2015 dihadiri oleh Panitera dan Sekretaris MS Aceh,” terang Nawawi di Langsa.
Wakil Ketua MS Langsa Ribat, telah mengeluarkan surat tugas bernomor W1-A4/420/KU.00/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 bagi mereka untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Pebendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
DIPA 005 sendiri merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Organisasi Mahkamah Agung, 01 merupakan program Badan Urusan Administrasi. Azhar
