Pansek dan Operator RKA-KL MS Langsa Ikuti Kegiatan Penelaahan dan Penyusunan Renja 2015 DIPA 04


Langsa | MS Langsa
Merespon surat dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor W1-A/686/KU.01.1/V/2014 tertanggal 9 Mei 2014 perihal Pemanggilan Peserta Penelaahan RKA-KL DIPA 04 TA 2015 ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah se-Aceh, Wakil Ketua MS Langsa telah mengutus Panitera/Sekretaris Nawawi, S.H., M.H. dan Reno Abdi sebagai operator RKA-KL.
Kegiatan yang dimaksud dilaksanakan selama sehari pada 13 Mei 2014 di Lantai III Aula MS Aceh Jalan T. Nyak Arief Komplek Keistimewaan Aceh Banda Aceh.
Wakil Ketua MS Langsa sendiri telah mengeluarkan surat tugas terhadap keduanya unutk menghadiri kegiatan tersebut dengan nomor surat: W1-A4/409/KU.01.1/V/2014 pada tanggal 9 Mei 2014 yang lalu.
Di ruang kerjanya, Nawawi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pembahasan tentang RKA-KL DIPA 04 yakni pengelolaan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum,
“Khusus untuk MS Langsa hanya mengelola biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara, karena hanya itu yang dianggarkan dalam RKA-KL 04” tambahnya.
Reno Abdi sendiri, dalam penjelasannya mengaku tidak ada masalah dan kerumitan dalam mengelola anggaran ini dan penalaahannya pun ketika di MS Aceh tidak memerlukan waktu yang lama. Ia berharap dengan adanya kegiataan penelaahan yang dilakukan MS Aceh dapat meminimalisir kesalahan dan kekeliruan dalam menggunakan anggaran DIPA.| Azhar
