ms-sigli.go.id
SIGLI – Senin (15/6/2020), 7 (tujuh) Terpidana yang telah di vonis hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli melanggar Qanun No.6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dijadwalkan akan dilakukan eksekusi hukuman cambuk pada hari Selasa (16/6/2020) besok siang. Pelaksanaan eksekusi cambuk itu kali ini akan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigli, pukul 14.00 wib.
Panmud Jinayat MS Sigli Faisal Reza, S.HI mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan pelaksanaan cambuk tersebut telah di sampaikan oleh Jaksa hari jum’at Kemarin. “3 Putusan MS Sigli yang sudah inkracht yakni nomor 3,4,5/JN/2020/MS.Sgi dijadwalkan akan di eksekusi cambuk hari selasa besok siang. Dari 3 putusan itu, 7 orang yang akan dieksekusi. Tentunya beda jumlah hukuman cambuknya karena tergantung pasal apa yang dilanggar oleh para Terpidana”. Katanya.
Ia menyebutkan bahwa 7 Terpidana yang di hukum cambuk itu adalah 2 Terpidana yang berinisial NZ dan FH terbukti berbuat mesum/ikhtilat melanggar pasal 25 ayat (1) dan di hukum masing-masing 28 kali cambuk, kemudian 3 Terpidana maisir (judi) yaitu Usman bin Beuransyah, Syukri bin Ibrahim dan Muhammad Hasan bin Yusuf di hukum 7 kali cambuk karena melanggar pasal 18, dan 2 Terpidana yang berprofesi sebagai PNS Pidie, berinisial MH dan MZ di hukum masing-masing 10 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khalwat melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.
Untuk mengawasi jalannya eksekusi hukuman cambuk terhadap ketujuh Terpidana tersebut, Ketua MS Sigli telah menunjuk Hakim pengawas yang akan memantau dan mengawas pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk itu. “Hakim Pengawasnya sudah di tunjuk oleh Ketua, yaitu Pak Razali N”. Tutup Panmud Jinayat Faisal Reza, SHI.
(FR)