Tapaktuan | Kamis, 02 September 2021, Panmud Jinayat dan Operator SIPP mensosialisasikan hasil dari Bimbingan Teknis yang telah dilaksanakan pada tanggal 24-26 Agustus tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam Aceh di Hotel Madinatul Zahra, Aceh Besar.
Acara dimulai pada pukul 14.30 WIB bertempat di ruang sidang utama diikuti oleh Ketua MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H, Panitera, Panmud Jinayat dan Operator SIPP.
Ketua MS Tapaktuan dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini sangat penting, agar ilmu yang peserta dapatkan pada kegiatan bimtek bisa diimplementasikan kepada seluruh pegawai MS Tapaktuan.
Adapun yang memberikan sosialisasi tersebut adalah Bapak Gunawan Nattria, Lc selaku Panmud Jinayat mensosialisasikan mengenai administrasi penyelesaian perkara jinayat tentang penahanan, penahanan anak, format identitas terdakwa, permohonan perpanjangan penahanan kepada MS Aceh, penyelesaian BAS, proses banding dan mekanisme penyelesaian kasasi.
Selanjutnya Cut Miranti Operator SIPP mempraktekan mengenai validasi transaksi harian e-Keuangan dan e-Register. Setelah pemaparan dari kedua narasumber, kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman.