logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Panmud Hukum PTA Yogyakarta Sosialisasikan SIADPTA

Yogyakarta | pta-yogyakarta.go.id

Implementasi sistem informasi administrasi perkara pengadilan agama yang telah lama diterapkan di pengadilan agama tingkat pertama kini telah diterapkan di pengadilan tinggi agama. Setelah diluncurkan (launching) secara resmi pada akhir Bulan Oktober 2013 oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, SIADPTA Plus akhirnya dapat diimplementasikan oleh PTA/MSA. Implementasi SIADPTA Plus ini secara perdana diperkenalkan kepada para peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama Angkatan V.

Hal tersebut disampaikan Panitera Muda (Panmud) Hukum PTA Yogyakarta, Aminullah M. Noor, mengawali sosialisasi SIADPTA di ruang sidang utama PTA Yogyakarta, hari Selasa (03/12). Sosialisasi yang disampaikan Aminulloh merupakan tindak lanjut dari sosialisasi aplikasi SIADPTA sebagai salah satu materi dalam acara bimbingan teknis yang ia ikuti di Bandung tersebut. Bimtek yang digelar Ditjen Badilag tanggal 18 hingga 22 November ini diikuti peserta dari 18 PTA.

Aminullah menyampaikan bahwa Wakil Ketua MA RI Bidang non-Yudisial sangat mendukung percepatan pelaksanaan implementasi SIADPTA secara nasional menyusul SIADPA yang telah berjalan selama ini di pengadilan agama. Menurut Aminullah, Waka MA menginginkan sistem manajemen dan pelaporan perkara secara online di peradilan agama sudah dapat diterapkan di tahun 2014. Hal yang sama juga diharapkan dapat terlaksana dengan baik di lingkungan peradilan lain.

Acara sosialisasi dihadiri hakim tinggi PTA Yogyakarta, Panitera Sekretaris, dan seluruh pejabat kepaniteraan beserta staf kepaniteraan PTA Yogyakarta.

Sebelumnya, Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Mansur Nasir, SH., MH., dalam pengarahannya mengharapkan agar hakim tinggi perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai SIADPTA di samping SIADPA yang telah berjalan selama ini. Hal tersebut menurutnya penting karena keberhasilan implementasi SIADPTA melibatkan semua unsur pelaksana perkara, mulai dari ketua PTA hingga panitera pengganti.

Terkait hal tersebut, Aminullah juga menyampaikan bahwa Dirjen Badilag pun mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan proses penanganan perkara dalam SIADPTA hendaknya tidak begitu saja mengandalkan pegawai admin atau operator, akan tetapi semua unsur dalam tupoksinya masing-masing harus berperan aktif dan bertanggung jawab sendiri dalam menginput data.

Aminullah mencontohkan bahwa manajemen SIADPTA diawali dari Pendaftaran perkara yang dikerjakan oleh Panmud Banding sendiri, selanjutnya Penunjukan Majelis Hakim (PMH) sebagai domainnya Ketua, Penetapan Hari Sidang (PHS) oleh Ketua Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera, Catatan Sidang/BAS oleh Panitera Pengganti, dan pembuatan putusan dilaksanakan oleh hakim tinggi.

Aminullah juga menyampaikan pernyataan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan AgamaTukiran, S.H., M.M. saat memberikan pengarahan dalam acara tersebut bahwa aplikasi SIADPTA Plus memiliki arti penting demi terlaksananya pola bindalmin secara efektif, cepat dan akurat dari penerimaan sampai pelaporan hingga pengarsipan guna mendukung pelaporan sistem paperless.

Disampaikan, Tukiran, pejabat yang kini menjabat Sekretaris Ditjen Badilag tersebut menyampaikan bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi di pengadilan antara lain dengan mempercepat proses kerja dan modernisasi administrasi melalui otomatisasi di bidang administrasi perkara. (*@Amin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice