Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama (PA) Simalungun Umi Ulfah Tarigan, S.H., M.H memberikan briefing kepada petugas PTSP, Rabu (02/03/2022) di ruangan PTSP PA Simalungun. Dalam briefing-nya beliau menyampaikan 2 (dua) hal yang harus dilaksanakan oleh petugas PTSP.
Pertama mengenai pelayanan dan informasi. “Dalam memberikan informasi serta pelayanan, kita harus sesuai dengan prosedur dan tetap menerapkan protokol kesehatan, untuk itu berhubung persidangan hari ini banyak , maka saya harap untuk durasi pemberian informasi serta pendaftaran dipercepat saja, agar tidak terjadi penumpukan dan jangan lupa sampaikan kepada para pihak, bila nantinya informasi yang kita berikan ada kurang jelas dikemudian hari, maka dapat disampaikan melalui Whatsapp PA Simalungun”. Ujar Umi Ulfah Tarigan, S.H., M.H.
“Yang kedua, Saya harap agar peletakan arsip dan berkas serta produk pengadilan harus jelas tempatnya dan tertata rapi, sehingga bila petugas yang bersangkutan tidak hadir, maka petugas yang menggantikan dapat dengan mudah menemukan berkas yang dperlukan”. Tutup Panmud Hukum PA Simalungun. (PTIP)