logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Panmud Hukum PA Sengeti : SL Dipastikan Tidak Kasasi

Panitera muda hukum PA Sengeti, M. Saman, SH.

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.

Upaya SL untuk mempertahankan biduk rumah tangganya bersama isterinya RA dipastikan kandas. Sejak pemberitahuan putusan banding melalui kuasa hukumnya tanggal 19 Februari 2014 lalu, SL tidak mengajukan kasasi.

Hal tersebut berarti bahwa putusan Pengadilan Agama (PA) Sengeti tanggal 28 Oktober 2013 yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi tanggal 29 Januari 2014 telah berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan tanggal relaas pemberitahuan putusan banding yang disampaikan oleh jurusita kepada kuasa hukumnya, SL dipastikan tidak mengajukan kasasi dan berarti kita bisa segera terbitkan akta cerainya masing-masing,” ujar Panitera Muda Hukum PA. Sengeti M. Saman, SH..

Namun hingga berita ini ditulis, baik SL maupun RA belum ada yang mengambil akta cerainya. “Hingga kini akta cerai yang bersangkutan belum diambil dan masih tersimpan dengan baik,” tambah Saman kepada Jurdilaga PA. Sengeti. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice