logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Panmud Hukum PA se-Kalteng Seragamkan Format Laporan Perkara

Palangka Raya| PTA Palangkarya

Sistem administrasi pelaporan perkara yang berjalan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya sampai dengan saat ini masih belum mempunyai keseragaman baik pada isi dan formatnya. Sehingga PTA Palangkaraya memandang perlu untuk melakukan pembinaan dan mengkoordinasikannya ke Pengadilan Agama (PA) Se-Kalimantan Tengah. 

Kegiatan pelatihan Sistem Pelaporan Perkara di wilayah PTA Palangkaraya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja apartur khususnya yang berkaitan dengan administrasi sistem pelaporan perkara. Diharapkan dengan adanya pembinaan mengenai pelatihan sistem pelaporan perkara dapat mewujudkan suatu sistem pelaporan yang lebih akurat, akuntabel dan bernilai estetika.

Ketiga hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ufie Ahdie, S.H., M.H, Panitera Muda Hukum PTA Palangka Raya selaku Narasumber dengan pokok bahasan Pengantar/Ulasan terhadap laporan perkara serta pembahasan tentang penyeragaman isi dan format laporan khususnya pada LIPA1, LIPA7 dan LIPA8, dalam acara Pelatihan Administrasi Sistem Pelaporan Perkara Peradilan Agama Se-Kalimantan Tengah di Aula Lantai I Kantor PTA Palangka Raya, Kamis (29/01) yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Moh. Munawar.

Dalam hal yang sama Ufie Ahdie memaparkan 3 komponen utama yang akan dibahas dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pamud Hukum PA Se- Kalteng beserta stafnya tersebut, diantaranya "Mendeteksi Permasalahan, Mencari Solusi dan Menyediakan Format Baru".

Selain itu Ufie Ahdie menjelaskan permasalahan yang sering terjadi berkenaan dengan pelaporan perkara, diantaranya keterlambatan pengiriman berkas laporan ke PTA. Kemudian juga menjelaskan mengenai format laporan yang telah dibakukan sehingga semua PA seragam format laporannya.

Lebih tegas Ufie Ahdie meminta kepada seluruh Panmud Hukum PA Se-kalteng, dalam metode pembuatan laporan perkara baik yang secara manual maupun melalui SIADPA harus berasal dari satu sumber yaitu pada bagian Panmud Hukum yang juga merupakan unit pengolah dan penanggung jawab pembuatan laporan tersebut, sehingga memudahkan dalam meminimalisir selisih data laporan perkara.

Disesi berikutnya dengan narasumber Saiful Imran, S.Kom, Staf Sub Kepaniteraan Muda Hukum PTA Palangka Raya yang membahasan tentang Sinkronisasi data laporan perkara lebih banyak melakukan pencocokan data laporan perkara manual, dimana pada akhir tahun 2014 terdapat selisih data laporan perkara dari beberapa PA dengan data yang ada di Info Perkara dan rekap manual laporan PTA.

Menurut saiful, hal tersebut dilakukan untuk mendeteksi letak kesalahan dalam proses pembuatan laporan perkara dan mencari solusi yang paling efektif. Kemudian Saiful juga menerangkan bahwa dasar data laporan yang digunakan PTA dalam pembuatan laporan tahunan adalah laporan bulanan yang dikirim PA pada setiap bulannya, sehingga diharapakan PA dapat lebih teliti dalam memvalidasi data, sehingga laporan tahunan yang dihasilkan valid danreliabilitas.

Pada pokok bahasan Validasi dan Perancangan Aplikasi Bantu Pelaporan Perkara yang disampaikan oleh Zullvan Sugiantoro, S.T, Staf Sub Bagian Umum PTA Palangka Raya. Lebih banyak melakukan diskusi diantaranya peserta diajak berdiskusi mengenai pemahaman validasi danreliabilitas,dimana data tidak hanya harus valid tapi juga harus sesuai dengan fakta/kenyataan. Zullvan juga mengajak peserta melakukan proses identifikasi permasalahan dalam pelaporan perkara dan menemukan metode validasi serta mekanisme pembuatan laporan perkara yang efektif.

Lebih lanjut dalam sesi yang berlangsung 2 jam ini, didiskusikan mengenai metode penanganan terhadap pembuatan laporan perkara yang tidak tercover oleh Aplikasi SIADPA dan solusi yang disepakati oleh para peserta adalah dibuatkan sistem yang terintegrasi dengan SIADPA, seperti dibuatkan register/buku bantu dalam bentuk aplikasi, tidak terpisah-pisah dan SIADPA tetap menjadi sumber datanya.

Diakhir sesi ini para peserta menyepakati menggunakan SIADPA dalam pembuatan laporan perkara, data SIADPA di export menjadi bentuk file/data manual sehingga ada kecocokan data manual dan SIADPA, karena data SIADPA menjadi dasar data manual. Dengan tujuan meminimalisir selisih data laporan perkara manual dengan data di Info Perkara dan SIADPA.

Zullvan juga meminta kepada para peserta untuk lebih cermat dalam melakukan validasi data, "jika kita tertib dan teliti dalam melakukan validasi data dan dilakukan setiap hari maka laporan yang dihasilkan 90% valid. Saya berikan gambaran, jika laporan harian kita buat valid otomatis laporan mingguan juga valid, jika laporan mingguan valid otomatis laporan bulanan valid dan jika laporan bulanan valid otomatis laporan tahunan juga valid. Jadi kesimpulann untuk melakukan validasi lebih efektif dan mudah jika dilakukan setiap hari karena jumlah data harian lebih sedikit dibandingkan data bulanan dan yang kita butuhkan adalah tertib, teliti dan konsisten, itu saja", jelasnya. (zsu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice