Panmud Hukum dan Staf PA Sampit Mengikuti Pelatihan Administrasi Sistem Pelaporan Perkara

Sampit | www.pa-sampit.go.id
Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor:W16-A/82/PP.00/i/2015 tanggal 13 Januari 2015 Perihal Pelatihan Administrasi Sistem Pelaporan Perkara, maka kepada Panmud Hukum PA Sampit Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. dan staf Pengolah Data Apriansyah diberi tugas untuk mengikuti kegiatan tersebut pada tanggal 29 Januari 2015 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Setelah Registrasi peserta pukul 08.30-09.00 WIB selesai, acara pelatihan dimulai yang diisi dengan Sambutan dan Pengarahan oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Moh. Munawar sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini.
Pada acara tersebut telah disampaikan 3 (tiga) materi sebagai berikut:
- Pengantar/Ulasan terhadap laporan perkara serta pembahasan tentang penyeragaman isi dan format laporan khususnya pada LIPA1, LIPA7 dan LIPA8, oleh Panmud Hukum PTA Palangka Raya Dr. Ufie Ahdie, S.H., M.H.;
- Pembahasan tentang Laporan Perkara khususnya mengenai PP 10 dan laporan lainnya yang masih belum singkron, oleh Staf Sub Kepaniteraan Hukum PTA Palangka Raya Saiful Imran, S.Kom.;
- Pembahasan tentang Validasi dan Aplikasi tambahan laporan perkara, oleh Staf Sub Bagian Umum PTA Palangka Raya Zulvan Sugiantoro, S.T.
Disamping materi tersebut diatas, juga diadakan acara audiensi dan penyerapan permasalahan-permasalahan dalam pelaporan perkara yang ada pada PA se Kalimantan Tengah. (tim it pa sampit)