Panitera/Sekretaris PTA Pekanbaru SosialisasikanSurat Keputusan Ketua MA Nomor 128/ KMA/ SK/VIII/2014

Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id
Setelah hampir 2 tahun berjuang, MA berhasil mendapatkan penyesuaian tunjangan kinerja dari pemerintah melalui persetujuan Kemenkeu, Kemenpan dan Badan Kepegawaian Negara.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua MA Nomor 128/KMA/VIII/2014 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya tertanggal 8 Agustus 2014.
Dengan keluarnya Keputusan Ketua MA tersebut, dipastikan tunjangan kinerja bagi pegawai non hakim di lingkungan MA dan Badan Peradilan Di Bawahnya naik signifikan dari pada yang sudah diterima sejak tahun 2008 lalu. Ini adalah Kabar bahagia untuk warga Mahkamah Agung dan Peradilan.
Panitera/Sekretaris PA se Pekanbaru Dikumpulkan
Kamis, 13 Agustus 2014 Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru mengundang pejabat non hakim di PTA dan Panitera/Sekretaris PA se wilayah hukum PTA Pekanbaru untuk sosialisasi terkait terbitnya Keputusan KMA Nomor 128.
Dalam acara sosialisasi tersebut bertempat di Aula PTA Pekanbaru turut hadir KPTA Pekanbaru, Waka PTA Pekanbaru, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsianal PTA Pekanbaru, Panitera/Sekretaris pengadilan di wilayah hukum PTA Pekanbaru dan seluruh pegawai PTA Pekanbaru.
Acara dimulai dengan sambutan dan sekaligus sosialisasi oleh Pansek PTA Pekanbaru (Drs.Syafruddin) yang baru pulang menghadiri undangan dari Sekretaris Mahkamah Agung pada tanggal 12 Agustus 2014.
Dalam acara yang dihadiri beliau di jakarta tersebut, membahasa tentang telah diterbitkannya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 128/KMA/SK/VIII/2014 tanggl 8 agustus 2014 tentang tunjangan khusus kinerja pegawai negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya.
Selain itu juga syafruddin juga menyampaikan pesan dari Sekretaris MA Nurhadi, S.H., MH yang meminta kepada seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia untuk mensyukuri atas capaian kenaikan remunerasi atau tunjangan kinerja yang diterima. “Kita diminta untuk mensyukuri dahulu penyesuaian tunjangan kinerja berdasarkan besaran dan jumlah pada lampiran Keputusan KMA Nomor 128/KMA/VIII/2014 tanggal 8 Agustus 2014,” ungkap Nursani menirukan pesan Nurhadi.
‘Puas tidak puas, suka tidak suka terhadap grade dan besaran tunjangan yang sekarang ini, mohon disyukuri terlebih dahulu,” tandas Syafruddin. Namun, lanjut beliau, nanti pasti diadakannya evaluasi oleh Mahkamah Agung RI.
Inilah besaran tunjangan kinerja/remunerasi di lingkungan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama :
Di akhir acara sosialisasi dari Pansek PTA Pekanbaru kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari KPTA Pekanbaru (Drs. H. Alimin Patawari, S.H., M.H) dan WAKA PTA Pekanbaru (Drs.H.Armia Ibrahim, SH).
Kedua Top Leader PTA Pekanbaru pada intinya menyampaikan selamat kepada seluruh Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural dan pegawai Pengadilan di Wilayah Hukum PTA Pekanbaru, semoga dengan adanya peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi ini bisa sebagai penyemangat dalam meningkatkan kinerja kita smua untuk lebih baik lagi.
(4RD!/Tim Redaksi PTA Pekanbaru)