logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Panitera PTA Jambi Sosialisasikan Hasil Bimtek

H. Ahmad Zaini dengan didampingi Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. menjelaskan tentang SEMA Nomor 1 Tahun 2014

Jambi | PTA Jambi

Selama dua hari (21-22/09), Panitera PTA Jambi H. Ahmad Zaini, SH.,MH. mengikuti bimbingan teknis tentang upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Bekasi. Bimtek tersebut membahas tentang SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan PK.

Lalu, pada hari Selasa (28/09), H. Ahmad Zaini mensosialisasikan hasil bimtek tersebut. Turut hadir Wakil Ketua PTA Jambi Dr. H. Harun S, SH., MH. Panitera Muda Banding Hartati, SH, Panitera Muda Hukum Sahril, SH, panitera pengganti dan staf Kepaniteraan.

“Kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang hasil bimtek mengenai SEMA Nomor 1 tahun 2014 yang saya ikuti di Bekasi,” kata H. Ahmad Zaini menjelaskan pertemuan tersebut. “Sejatinya, sosialisasi ini mengikutsertakan Panitera PA sewilayah PTA Jambi, tapi oleh karena berbagai pertimbangan, maka dilaksanakan seperti ini,” urai H. Ahmad Zaini menambahkan.

H. Ahmad Zaini mengharapkan, pejabat Kepaniteraan PTA Jambi maupun panitera pengganti dan staf harus dapat menjelaskan tentang prosedur pengajuan kasasi dan PK dengan menyertakan dokumen elektronik kepada PA sewilayah PTA Jambi. Oleh karena itu, urainya menjelaskan, apabila ada pertanyaan dari PA dapat dijelaskan dengan sebaik-baiknya.

“PTA Jambi sebagai kawal depan MA harus dapat memberikan penjelasan tentang prosedur mengajukan kasasi dan PK kepada PA-PA,” pungkas H. Ahmad Zaini.

Dalam paparannya, H. Ahmad Zaini menjelaskan, bahwa setiap upaya hukum kasasi dan PK, maka pengadilan pengaju harus melengkapi dokumen elektronik melalui fitur kumunikasi data (menu upaya hukum) pada Direktori Putusan MA. Keberadaan dokumen elektronik tersebut merupakan kelengkapan dari bundel B, sehingga apabila dokumen elektronik dimaksud tidak disertakan dalam berkas kasasi atau PK, maka MA menyatakan berkas tidak lengkap.

“Dokumen elektronik merupakan kelengkapan bundel B, oleh sebab itu harus diikutsertakan supaya berkas dinyatakan lengkap,” imbuh H. Ahmad Zaini yang murah senyum ini.

H. Ahmad Zaini juga mengingatkan Panitera PA dan jajarannya agar mempelajari secara seksama SEMA Nomor 1 Tahun 2014, sehingga pengiriman berkas kasasi dan PK dapat diterima oleh MA.

Sementara itu, Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. mengharapkan jajaran Kepaniteraan PA sewilayah PTA Jambi cermat dan teliti dalam mengirimkan berkas kasasi atau PK ke MA. Hal ini diperlukan agar berkas tersebut dinyatakan lengkap dan dapat diterima serta didaftarkan oleh MA. Sebab, urainya memberi alasan, apabila berkas dinyatakan tidak lengkap oleh MA, maka hal tersebut akan merugikan pihak yang berperkara.

“Diharapkan PA cermat dan teliti dalam mengajukan berkas kasasi atau PK ke MA sehingga berkas tersebut dinyatakan lengkap,” kata H. Harun S. berpesan. (AHP)


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice