logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Padang Lawas tentang Administrasi Kependudukan

Menyahuti undangan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas, Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan, Dra. Maisyarah, M.H. hadir dalam rapat dengar pendapat terkait mencari solusi untuk masyarakat yang belum mempunyai administrasi kependudukan, Senin, (29/06). Bertempat di ruang rapat DPRD, acara dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Sekretariat Daerah.

Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00-12.00 WIB ini langsung dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan keprihatinannya terhadap realitas di masyarakat yang belum memiliki dokumen-dokumen administrasi kependudukan. “masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta lahir anak, maupun kartu identitas anak. Akibatnya, hak-hak yang seharusnya diperoleh, tidak dapat diberikan karena tidak bisa menunjukkan syarat administrasi tersebut”, jelasnya.

Menurutnya, permasalahan ini muncul karena masyarakat berpikir biaya mengurus buku nikah mahal. Bahkan sebagian masyarakat tidak paham prosedur pengurusannya. Untuk itu, sangat penting bagi kita mencari solusi bersama mengurai masalah ini.

Panitera, di hadapan seluruh peserta kemudian memaparkan jalan keluar konkrit untuk memecahkan masalah ini. Tawarannya adalah dengan melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu oleh pengadilan agama, dinas kependudukan dan catatan sipil, dan kua kecamatan. “sidang itsbat nikah terpadu menjadi solusi nyata, yang dilaksanakan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu”, ungkapnya.

Panitera juga mencontohkan praktek sidang itsbat nikah terpadu yang pernah dilaksanakan di Tanjungbalai.

Peserta rapat begitu antusias menyambut tawaran Panitera tersebut. Bahkan, untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya, Ketua DPRD meminta kepada Panitera untuk membuat draft MoU antara Pengadilan Agama Sibuhuan, Kementerian Agama Padang Lawas, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Lawas.

Rapat akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mematangkan teknis pelaksanaannya dan estimasi biaya yang dibutuhkan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice