Panitera Pengadilan Agama Serui Sosialisasikan Hasil Pembinaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI: “Integritas dan Nurani, Fondasi Peradilan Modern!”
Serui | pa-serui.go.id. |
Kamis, 6 November 2025, Panitera Pengadilan Agama Serui Edo Fernando,S.H. melakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan Bulan November 2025 dan Sosialisasi Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M. Sunarto, S.H., M.H., terkait Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta pada Jum’at 31 Oktober 2025. Kegiatan Sosialisasi Pembinaan ini dilaksanakan di ruang Mediasi diikuti oleh seluruh Aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Serui dimulai pukul 08.15 WIT.
Panitera Pengadilan Agama Serui Edo Fernando,S.H menyampaikan beberapa point-point penting dalam pembinaan dalam mewujudkan badan peradilan yang berintegritas dan profesional yang disampaikan oleh YM Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Para Ketua Kamar dan Para Direktur Jenderal diantaranya sebagai berikut :
1. Jabatan adalah Amanah, Jalankan peran dengan tulus dan penuh tanggung jawab.
Setiap komponen memiliki peran penting agar roda peradilan tetap berputar, Dalam perjalanan organisasi, yang paling berbahaya bukanlah badai dari luar, melainkan retakan kecil di dalam yang dibiarkan tanpa perbaikan.Sehingga Jalankan peran dengan tulus dan penuh tanggung jawab, agar Mahkamah Agung berdiri semakin kokoh dan bermartabat
2. Tantangan Era Revolusi Industri 5.0 (Antara Kecerdasan Buatan dan Nurani)
Kecerdasan buatan telah mampu membaca dokumen hukum bahkan mencatat jalannya persidangan secara presisi dan real time sehingga cepat atau lambat Saudara-saudara akan tertinggal, bahkan berpotensi tergantikan oleh robot sehingga Panitera harus bertransformasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Namun Dalam menghadapi Kecerdasan Buatan (AI), Panitera tetap harus menjaga Nurani, kejujuran, dan Integritas karena nilai-nilai kemanusiaan inilah yang tidak dapat digantikan oleh kecerdasan buatan.
3. Pembinaan dan Pengawasan Atasan Langsung sebagai Penegakan Etika Profesi.
Junjung Etika Profesi sebagaimana dalam SK KMA No. 122/KMA/SK/VII/2013 tentang tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Juru Sita dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Setiap aparatur Pengadilan harus Waspada terhadap 3 Perilau Koruptif yaitu Kebutuhan, Keserakahan, dan adanya Kesempatan. Pelayanan Berkarakter. Dalam temuan Badan Pengawasan untuk tahun 2025 dari Januari sampai dengan Oktober 2025 sudah terjadi penurunan sebesar 50% dari tahun sebelumnya. Sehingga tetap perlu adanya Pembinaan atasan langsung untuk memantau kinerja bawahan.
4. Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Setiap pemberian pelayanan harus sesuai dengan SOP Pelayanan Publik dan hindari segala bentuk Pelayanan Transaksional, Pelayanan Semu, dan Pelayanan Pragmatis sehingga akan terwujud Pelayanan Berkarakter.
5. Kesejahteraan Aparatur Pengadilan
Pimpinan Mahkamah Agung terus berupaya memberikan Peningkatan Kesejahteraan Seluruh Aparatur Pengadilan, saat ini sudah telah ditinjaklanjuti oleh Mensesneg dengan meminta Menpan RB melakukan pengkajian secara komprehensif.
6. Pengangkatan Jabatan Teknis Kepaniteraan dan Pola Promosi Mutasi Berbasis Data Kinerja.
Perlu pengaturan pengangkatan jabatan tenaga teknis yang berasal dari jabatan ASN untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseimbangan jumlah pegawai pada kepaniteraan dan kesekretariatan. Memungkinkan mutasi/peralihan dari jabatan ASN ke jabatan tenaga teknis sebagai pengembangan talenta dan karier pegawai. Pedomani Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Jabatan Tenaga Teknis Kepaniteraan Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Bearada Di Bawahnya.
Proses Promosi dan Mutasi sekarang sudah berdasarkan Data Kinerja, Prestasi, Kedisiplinan dan integritas (Catatan Hukuman Disiplin dan Profilling BAWAS)
7. Administrasi Yudisial dalam Penanganan Perkara.
Panitera Mahkamah Agung RI telah memberikan arahan terkait beberapa hal yang perlu dijadikan pedoman bersama diantaranya yaitu
- Terdapat Visualisasi Salinan Putusan MA Bertanda Tangan Elektronik (adanya penambahan header pada setiap halaman dalam bentuk kombinasi logo BSRE dan QR Code SIMARI serta text yang menyatakan bahwa dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh BSRE.).
- Terhitung Mulai 1 September 2025 (Tertanggal Akta Pernyataan Kasasi dan Peninjauan Kembali), MA menetapkan perubahan biaya proses untuk pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sehingga setiap satuan kerja perlu merevisi SK Panjar Perkara.
- PK Dengan Alasan Putusan Didasarkan Suatu Kebohongan Atau tipu muslihat dapat dipedomani Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 835 /PAN/HK2/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
- Berkas Mediasi Yang Dikirim Ke Mahkamah Agung (Kelengkapan Bundel A) Berdasarkan SK KMA 207/2023 Berkas Mediasi yang menjadi kelengkapan Bundel A Adalah Penetapan Penunjukan Mediator, Penjelasan Mediasi, dan Hasil Mediasi (jika ada)
Dalam penutupnya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memberikan amanat kepada seluruh aparatur Pengadilan untuk mendorong transformasi peradilan demi mewujudkan Badan Peradilan yang Agung dan Modern. “Sebuah organisasi dapat berdiri kokoh karena setiap bagiannya saling menguatkan, seperti bangunan yang tegak karena komponen yang saling menopang. Demikian pula setiap kita memiliki peran, setiap peran memiliki arti, dan setiap arti memberi kekuatan.”
