Lubuk Pakam (14 Juni 2022). Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H., berhasil melakukan mediasi para pihak perkara kewarisan dengan nomor register perkara: 1210/Pdt.G/2022/PA.Lpk pada hari Selasa (14/06/2022) di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Lubuk Pakam, perkara gugatan perdata ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua, Dra. Emidayati, beserta Hakim Anggota Drs. Ridwan Arifin dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H, yang kemudian penyelesaian sengketa ditempuh melalui mediasi.
Semoga ke depan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh mediator, khususnya di Pengadilan Agama Lubuk Pakam