logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Lubuk Pakam (14 Juni 2022). Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H., berhasil melakukan mediasi para pihak perkara kewarisan dengan nomor register perkara: 1210/Pdt.G/2022/PA.Lpk pada hari Selasa (14/06/2022) di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Lubuk Pakam, perkara gugatan perdata ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua, Dra. Emidayati, beserta Hakim Anggota Drs. Ridwan Arifin dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H, yang kemudian penyelesaian sengketa ditempuh melalui mediasi.

Semoga ke depan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh mediator, khususnya di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice