logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Panitera PA Ujung Tanjung Kelas 1B Serahkan Hasil Lelang Eksekusi Perkara Harta Bersama

Rokan Hilir- Senin tanggal 19 September 2022 bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas 1 B, Kepaniteraan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas 1 B menyerahkan uang hasil lelang eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 668/Pdt.G/2020/PA.UTj tanggal 1 Maret 2021 kepada Pemohon Eksekusi (Sri Murni binti Narso didampingi Kuasa Hukumnya) sedangkan Termohon eksekusi/Tergugat (Gunardi bin Nurman) tidak hadir.

Berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Dumai pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022,  dinyatakan sdr Yusron Aulia sebagai pemenang lelang terhadap obyek berupa sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang diatasnya ditanam pohon kelapa sawit yang terletak di Paket B Jalur Dua Dusun Sumber Jaya Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 492 (dahulu No. 4114) atas nama Gunardi dengan nilai tawaran sebesar Rp.259.700.000 (Dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dalam pelaksaan lelang yang dilaksanakan melalui Elektronik secara online (E-Lelang) dengan cara penawaran terbuka (Open Bidding), Bapak Dimas Galih Saputra, S.H selaku Pelelang Ahli Muda dari KPKNL Dumai didampingi oleh Helmi Cendra, S.Ag., M.H Panitera PA Ujung Tanjung Kelas 1 B selaku Penjual dan disaksikan oleh Amirrizal, S.H.I dan Suwandi Ansari, S.Kom, menyatakan Yusron Aulia adalah satu-satunya calon peserta, sehingga setelah dinyatakan sudah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan lelang yang berlaku lalu yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang.

Atas hasil penetapan pemenang tersebut, Yusron Aulia sudah menyetorkan seluruh uang sesuai hasil lelang sebesar Rp.259.700.000 (Dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) ke kas negara yang kemudian KPKNL Dumai telah menyetor ke Rekening Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas 1 B sebesar Rp.248.013.500 (Dua ratus empat puluh delapan juta tiga belas ribu lima ratus rupiah) setelah dikurangi Pajak, Bea Lelang Penjual & PPh Pasal 25.

Uang sejumlah Rp.248.013.500 (Dua ratus empat puluh delapan juta tiga belas ribu lima ratus rupiah) tersebut kemudian oleh Panitera PA Ujung Tanjung Kelas 1B Helmi Cendra, S.Ag., M.H dibagi dua sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung yang isinya menyatakan harta berupa sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang diatasnya ditanam pohon kelapa sawit yang terletak di Paket B Jalur Dua Dusun Sumber Jaya Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 492 (dahulu No. 4114) atas nama Gunardi dibagi dua dimana sebagian menjadi hak Penggugat (Pemohon Eksekusi) dan sebagai lagi menjadi hak Tergugat (Termohon Eksekusi) sehingga hasil dari penjualan obyek tersebut oleh Panitera sebagiannnya sebesar Rp. 124.006.750,- (seratus dua puluh empat juta enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) diberikan ke Pemohon Eksekusi (Pengugat) melalui Cash Management sistem dan sebagian lainnya sebesar Rp. 124.006.750,- (seratus dua puluh empat juta enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) masih direkening Kasir PA Ujung Tanjung karena Termohon Eksekusi belum hadir sampai berita ini di terbitkan. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice