Jumát, 13 Januari 2023 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan/Media Center Pengadilan Agama Tangerang telah diselenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Para Panitera Muda dan Panitera Pengganti Tahun 2022 serta Pelayanan Publik di Pengadilan Agama Tangerang. Rapat dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Tangerang dan dihadiri oleh Para Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Pada rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait pengunggahan Berita Acara Sidang dan laporan mediasi pada Aplikasi SIPP. “Panitera Pengganti harus melaporkan data perkara yang di putus dan mediator di Aplikasi SIPP dengan benar karena berpengaruh pada validasi harian yang dilakukan oleh Panmud, jika lupa atau terlewat dampaknya tidak bisa validasi mundur”, Ujar Panitera.
Selain itu, jika perkara permohonan yag didaftarkan secara e-court maka di buat Litigasi sehingga dapat menambah penilaian pada SIPP serta jawaban replik dan duplik perkara e-Litigasi mohon di printkan untuk ketua majelis dan masing masing anggota majelis.
Jika terdapat perkara yang mengajukan upaya hukum Banding, pada Aplikasi e-Bundling Bundel A memiliki jangka waktu selama 7 hari untuk di pengunggahan berkas oleh Panitera Muda Gugatan ke aplikasi, jika tidak diunggah sesuai waktu yang ditentukan maka akan terkunci otomatis.
Terkait peningkatan pelayanan publik, Panitera Pengganti akan diberikan tugas tambahan sebagai petugas PTSP di Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang secara bergiliran. “Diharapkan, Panitera Pengganti yang bertugas di Mal Pelayanan Publik dapat memberikan layanan yang jelas sesuai dengan kebutuhan masyarakat”, pungkasnya.