SEI RAMPAH - Senin, 29 November 2021, Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Sei Rampah dengan perkara Nomor : 421/Pdt.G/2021/PA.Srh. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera PA Sei Rampah Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum. dan didampingi oleh Ketua PA Sei Rampah Munir, S.H., M.H., serta dua orang saksi Kepala Desa Serbananti Dursyansah dan Kepala Dusun Serbananti Apan Sinar yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Penetapan Nomor : 1/Pdt.Eks/2021/PA.Srh.
Berdasarkan berita acara eksekusi, bahwa petugas eksekusi tiba di Kantor Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dan bertemu langsung dengan Kepala Desa dan Pemohon Eksekusi serta Termohon Eksekusi pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Sei Rampah Nomor : 421/Pdt.G/2021/PA.Srh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengenai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah tentang perintah eksekusi tanggal 29 November 2021.
Kemudian petugas eksekusi dan para pihak ke tempat objek sengketa yaitu sebidang tanah kebun yang diatasnya terdapat tanaman sawit seluas + 22.400 M2 (dua puluh dua ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Dusun II, Desa Serbananti , Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Buyung/Sarian, berukuran + 48 m (empat puluh delapan meter) dan tanah Sondang berukuran 108 m (seratus delapan meter) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Pasar, berukuran + 174 m (seratus tujuh puluh empat meter) ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gelemboh, berukuran + 160 m (seratus enam puluh meter) ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Suriani/Aden, berukuran + 174 m (seratus tujuh puluh empat meter).
Setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh kedua belah pihak, petugas eksekusi mencabut objek sengketa dari tangan/penguasaan Termohon Eksekusi dan seketika itu diserahkan kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Agama Sei Rampah tersebut. Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PA.Srh ditandatangani oleh petugas eksekusi dan salinannya diserah terimakan kepada para pihak. Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar antara Pemohon eksekusi dengan Termohon eksekusi terselesaikan dengan baik. //PTIP