Panitera PA Se-Jateng Bahas Eksekusi Hak Tanggungan
Purwokerto | badilag.net
Panitera pengadilan agama se-Jawa Tengah mengadakan diskusi dan berbagi pengalaman seputar eksekusi lelang hak tanggungan bank syariah. Acara berlangsungselama 2 hari, tanggal 4-5 Februari 2016 bertempat di sebuah hotel di Purwoketo.
Acara tersebut untuk kali pertama diadakan setelah pengesahan Perma Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Abdul Wahid Panitera PA Semarang yang telah berpengalaman melaksanakan eksekusi lelang hak tanggungan yang dimohonkan oleh salah satu bank di jawa tengah mempresentasikan pengalamannya dimulai dari permohonan sampai dengan pelaksanaan lelang.
Yang menarik adalah ketika diskusi menganai pelaksanaan lelang, lelang dapat dilaksanakan secara manual atau dengan cara online, lebih lanjut abdul wahid memaparkan keuntungan masing masing cara tersebut.
“Salah satu diantara keuntungan lelang eksekusi hak tanggungan dengan cara online adalah peserta lelang tidak perlu hadlir langsung ditempat lelang yang telah ditetapkan, bisa menawar dari rumah ataupun perjalanan,” ungkap Abdul Wahid.
Secara psikolgis peserta lelang akan lebih merasa terjamin keamanan dan kenyamanannya karena tidak berhadapan dengan termohon lelang. Akan tetapi ada bebarapa catatan kelemahan lelang secara online diantaranya masyarakat belum begitu familiar, peserta lelang sulit untuk menaikkan penawaran dan jika terjadi gugatan perlawanan peserta lelang sulit untuk mengetahuinya.
Selain Abdul Wahid turut berbagi pengalaman adalah Zamzami Panitera PA Batang, saat ini sedang melaksanakan eksekusi hak tanggungan, permohonan dari salah satu bank syariah.
PA Purbalingga juga telah beberapa kali melaksanakan eksekusi terkait dengan bank syariah. Jamali Panitera PA Purbalingga menyampaikan bahwa khusus eksekusi hak tanggungan, alhamdulillah PA Purbalingga telah dapat melaksanakan dengan baik.
“Hanya permasalahannya ketika ada permintaan eksekusi pengosongan dimana termohon tidak hadir sementara banyak barang barang yang harus di keluarkan sedangkan kepala desa tidak bersedia dititipkan barang barang akibat pengosongan, lalu bagaimana solusinya?” tanya jamali kepada peserta diskusi.
Berbagi pengalaman tersebut sangat besar manfaatnya bagi PA yang belum pernah melaksanakan eksekusi hak tanggungan.“Saya kira diskusi tersebut perlu ditindak lanjuti dan diadakan kembali,” ujar Maskur Panitera PA Rembang.
[Tohir]