Panitera PA Muara Tebo : PERMA Pertegas Tupoksi Pejabat Kepaniteraan

Muara Tebo | PA Muara Tebo
Senin(4/1), Panitera PA Muara Tebo, Drs. H. Rusdi, M.H., mengumpulkan jajaran pejabat kepaniteraan yang terdiri dari Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Panitera Pengganti di ruang kerjanya.
Dikumpulkannya unsur kepaniteraan, menurut pria yang telah berkiprah di lembaga peradilan sejak tahun 1992 ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan.
Dengan disosialisasikannya peraturan ini, bapak tiga anak ini berharap pejabat kepaniteraan dapat memahami bahwasanya tugas yang dimanahkan merupakan tanggung jawab yang harus dipikul dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan terlalu banyak berwacana, jalankan tugas yang sudah jelas dan dipertegas dengan turunnya Perma yang ditandatangani langsung oleh Ketua Mahkamah Agung,” pungkasnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)