Panitera PA dan PN Sampit Duduk Bersama Membahas Radius Biaya Perkara

Sampit |www.pa-sampit.go.id
Setelah sehari sebelumnya diadakan pertemuan di PN Sampit yang diikuti oleh Ketua PA Sampit Norhadi, S.H.I. dan Panitera PA Sampit Frislyasi, S.H.I. dengan Ketua PN Sampit, Ninik Hendras Susilowati, S.H.,M.H., maka sebagai tindaklanjut dari pertemuan tersebut Jum’at (5/4/2019) pukul 08.30 WIB, bertempat diruang kerja Panitera PA Sampit, dilaksanakan Rapat bersama antara PA dan PN Sampit, rapat dihadiri oleh Panitera PA Sampit Frislyasi, S.H.I., Panitera PN Sampit Wahdani, S.H., dihadiri juga oleh para Jurusita dan Jurusita Pengganti dari PA dan PN yang bersangkutan.
Dalam rapat tersebut dibahas bersama radius biaya perkara melalui penyeragaman biaya perkara perdata antara PA Sampit dan PN Sampit, khususnya biaya perjalanan Jurusita/JurusitaPengganti dalam melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan kepada para pihak berperkara.
Dalam penyusunan radius biaya tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ini penentuan biayanya sudah mempertimbangkan kewajiban pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan tariff atas Jenis PNBP yang berlaku di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya yang diberlakukan mulai tanggal 29 Maret 2019, Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara maupun radius wilayah kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten KotawaringinTimur, karena baik PA dan PN Sampit memiliki yurisdiksi yang sama pada kabupaten tersebut, dengan tidak melupakan prinsip peradilan “Biaya Ringan”.
Melalui rapat ini nantinya diharapkan dapat terwujud sinergitas antara PA dan PN Sampit dalam upaya membangun kepercayaan, memperkuat kerjasama, mempererat silaturahmi untuk mencapai tujuan bersama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. (Tim Redaksi PA Sampit)