Pematangsiantar, 4 September 2025 — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pematangsiantar mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada awal bulan ini.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Pengadilan Agama tersebut dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Muhammad Efendi, S.H.I, dan dihadiri oleh tim Posbakum serta staf kepaniteraan. Fokus utama monev kali ini adalah evaluasi terhadap kelengkapan identitas para pihak dalam dokumen gugatan, kejelasan informasi yang disampaikan, serta ketepatan waktu dalam pelaporan bulanan.
???? Poin-poin evaluasi yang disoroti meliputi
- Identitas pihak berperkara: Ditekankan bahwa nama, alamat, dan status hukum para pihak harus ditulis secara lengkap dan akurat untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat menghambat proses persidangan.
- Kejelasan informasi gugatan: Posbakum diminta untuk lebih teliti dalam menyusun kronologi dan pokok perkara agar dapat dipahami dengan baik oleh majelis hakim.
- Laporan bulanan: Panitera mengingatkan bahwa laporan kinerja Posbakum harus disampaikan tepat waktu setiap bulan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi layanan.
Dalam arahannya, Bapak Muhammad Efendi , S.H.I. menegaskan pentingnya kesabaran dan ketelitian dalam mendampingi masyarakat yang datang dengan berbagai latar belakang dan persoalan. “Posbakum adalah garda terdepan dalam memberikan akses keadilan. Maka, ketepatan data dan kejelasan informasi adalah kunci,” ujarnya.
Kegiatan monev ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara kepaniteraan dan Posbakum, serta memastikan bahwa layanan hukum yang diberikan benar-benar memenuhi standar profesional dan kebutuhan masyarakat.
Tim IT PA Pematangsiantar