Panitera MS Kualasimpang Hadiri FGD Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Hukum Jinayat

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis 21/10/2021 Het recht hink achter de feiten aan, artinya hukum berjalan di belakang suatu peristiwa yang muncul di masyarakat, adagium ini memiliki makna bahwa di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang terus bergerak hukum selalu tertinggal, dikarenakan ketertinggalan hukum ini, maka hukum harus selalu diperbaharui agar sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dewasa ini.
Untuk mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di dalam masyarakat, dilaksanakanlah Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Hukum Jinayat Tahap I di Hotel Morielisa, kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh Ilyas, S.Ag., M.H. selaku Panitera Mahkamah Syar'iyah (MS) Kualasimpang. Selain dari MS Kualasimpang, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kualasimpang, Satpol PP/WH, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Kabag Hukum Pemkab. Aceh Tamiang dan para Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa.
Harapannya melalui kegiatan diskusi ini, dapat melahirkan ide-ide dan pemahaman-pemahaman yang dapat dikontribusikan dalam pembaharuan hukum di Indonesia khususnya di provinsi Aceh sehingga hukum dapat mengikuti perkembangan dinamika yang hidup di masyarakat.
(Humas/MCL)