Panitera MA Gelar Sosialisasi di Manado

Manado | pta-manado.go.id
Panitera MA-RI menggelar Sosialisasi SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), Serta Petunjuk Pelaksanaannya di Hotel Aston Manado. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Senin-Rabu (22-24/7/2013).
Menurut Sekretaris Kepaniteraan MA-RI, Pujiono Akhmadi, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendorong agar seluruh satker peradilan di Indonesia mematuhi perintah SEMA No 14 tahun 2010 serta memotivasi para Panitera/Sekretaris agar mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Dokumen Elektronik.
Selain itu, masih menurut Pujiono, bahwa hingga saat ini sudah lebih dari setengah juta file putusan telah terupload pada situs Direktori Putusan MA dan dapat diakses oleh masyarakat. Namun, Kepaniteraan MA-RI akan terus menggiatkan pelaksanaan publikasi putusan tersebut, untuk mempercepat terwujudnya layanan peradilan “One Day Publish”.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 27 Satker, yaitu 17 Satker dari Sulawesi Utara dan 10 dari Gorontalo yang meliputi 4 lingkungan Peradilan. Masing-masing Satker mengikutsertakan 2 orang yang terdiri dari Panitera/Sekretaris dan operator IT. Dengan demikian jumlah peserta sebanyak 54 orang.
Hadir pada Acara pembukaan sosialisasi tersebut KPT Manado Mabruq Nur, KPTA Manado H. Muhammad Hasan, Panitera Muda Pidana Khusus Sonaryo, Hakim Yustisial MA-RI Asep Nursobah, Kasi Penelaahan Berkas Kasasi Perkara Pidana Setiawati, dan sejumlah pejabat lainnya.
(Bill)