
Panitera dan Kasir Pengadilan Agama Pematangsiantar Rivi Hamdani Lubis, S.H.I.. dan Dwi Indah Lestari, A.Md.A.B. mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tenaga Yustisial dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan yang diselenggarakan di Hotel Emerald Garden, Medan, pada 3 hingga 5 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitera dan Kasir Pengadilan Agama di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan, dengan mengusung tema: “Optimalisasi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Akuntabel dan Transparan untuk Mendukung Pengadilan Agama yang Modern dan Berintegritas.”
Kegiatan dibuka secara resmi pada Senin, 3 November 2025, oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan , yang dalam sambutannya menyampaikan arahan terkait kebijakan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan PNBP, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengelolaan PNBP di lingkungan peradilan agama sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap negara dan publik.

Memasuki hari kedua, Selasa, 4 November 2025, kegiatan diisi oleh tiga narasumber utama.
- Narasumber pertama dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Sumatera Utara menyampaikan materi mengenai penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Narasumber kedua dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan II memaparkan tentang pengelolaan dan pelaporan PNBP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023.
- Narasumber ketiga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan memberikan penjelasan mengenai lelang eksekusi pengadilan dan permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaksanaannya.

Pada hari ketiga, Rabu, 5 November 2025, peserta menerima materi teknis dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) terkait penerimaan, penginputan, dan pengelolaan keuangan perkara melalui aplikasi Kinsatker. Sesi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para peserta dalam mengelola data keuangan perkara secara digital dan terintegrasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, para peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola PNBP mulai dari tahap penerimaan, penggunaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga memperkuat kompetensi teknis, akuntabilitas, serta integritas aparatur peradilan agama dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang profesional, bersih, dan transparan.
Tim IT PA Pematangsiantar
