
BANGKINANG, 3 November 2025 –
Menjawab tantangan reformasi birokrasi dan tuntutan mewujudkan layanan peradilan yang efisien, Pengadilan Agama Bangkinang mengambil langkah progresif dengan memperkenalkan inovasi digital terbaru. Dalam sebuah forum sosialisasi formal, Virgiawan Suryanto, A.Md.M., memaparkan secara mendalam inovasi rancangan aktualisasinya yang diberi nama SITAKSI (Sistem Informasi Data Saksi). Inovasi ini secara fundamental bertujuan untuk mengeliminasi praktik pengisian data saksi persidangan yang selama ini masih mengandalkan pencatatan manual, sebuah metode yang terbukti rentan terhadap human error dan menciptakan bottleneck dalam alur kerja Kepaniteraan.

Melalui SITAKSI menawarkan solusi digital yang cepat dan akurat, yaitu dengan mengkonversi proses input data saksi dari metode tertulis ke sistem pemindaian QR Code yang terintegrasi. Virgiawan menjelaskan bahwa implementasi SITAKSI bukan hanya sekadar digitalisasi, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas data dalam Berita Acara Sidang (BAS), memangkas waktu tunggu selama persidangan, dan pada akhirnya, serta memperkuat akuntabilitas kerja Panitera Pengganti dan secara fundamental mendukung tercapainya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai tuntutan Mahkamah Agung. Inisiatif SITAKSI ini merupakan manifestasi konkret dari komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mengadopsi prinsip Smart ASN, sekaligus menjadi upaya strategis untuk menopang asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. (VRG/TimITPABkn)
