Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(06/01/2025), Telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Yayasan Bantuan Hukum Aksa Adil tentang Operasional Pos Bantuan Hukum Tahun 2025. Pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama atau yang sering disebut MoU tersebut guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Pos Pelayanan Hukum ini dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Dr. Devi Oktari, S.H.I., M.H. dengan Bapak Taufiq Tahir Yusuf Lubis, S.H., M.Kn. selaku Ketua Pengurus Yayasan Bantuan Hukum Aksa Adil. Dimana penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., Sekretaris Muhamad Iqbal Zulfikar, S.E, M.M. serta Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Sei Rampah.
Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah berharap agar kerja sama dapat terjalin dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Beliau juga mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan. Pada kesempatan yang sama Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah juga menyampaikan detail teknis mengenai kontrak POSBAKUM, serta menyampaikan bahwa akan ada evaluasi kinerja terhadap petugas POSBAKUM setiap triwulan. //MeL