Pengadilan Agama Medan Melaksanakan Kegiatan Eksekusi Riil Hadhonah
Pada hari Jum'at tanggal 26 Januari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Eksekkusi Riil Hadhonah Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dengan dibantu oleh dua orang saksi yaitu Indra Zulham dan Abdul Hamid, A.md berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 16/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 16 Januari 2024.
Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal. Kegiatan Eksekusi Riil ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Babinsa, Kamtibnas, Kepala Lingkungan, Kasi Trantib Kelurahan Sei Sikambing B sebagai perwakilan dari Kelurahan Sei Sikambing B. sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir. Kegiatan Eksekusi Riil Hadhonah ini memeriksa keberadaan anak, akan tetapi anak tersebut tidak berada ditempat domisili. Kegiatan Eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan terkendali. (IT)