logo web

Dipublikasikan oleh PA Medan pada on .

Pengadilan Agama Medan Melaksanakan Kegiatan Eksekusi Riil Hadhonah

WhatsApp Image 2024 01 26 at 16.10.55

Pada hari Jum'at tanggal 26 Januari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Eksekkusi Riil Hadhonah  Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dengan dibantu oleh dua orang saksi yaitu Indra Zulham dan Abdul Hamid, A.md berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 16/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 16 Januari 2024.

WhatsApp Image 2024 01 26 at 16.10.55 1

Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal. Kegiatan Eksekusi Riil ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Babinsa, Kamtibnas, Kepala Lingkungan, Kasi Trantib Kelurahan Sei Sikambing B sebagai perwakilan dari Kelurahan Sei Sikambing B. sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir. Kegiatan Eksekusi Riil Hadhonah ini memeriksa keberadaan anak, akan tetapi anak tersebut tidak berada ditempat domisili. Kegiatan Eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan terkendali. (IT)

WhatsApp Image 2024 01 26 at 16.10.55 2WhatsApp Image 2024 01 26 at 16.10.56

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice