logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pakta Integritas Bukti Jaminan Kinerja Warga PA Bangkinang

Bangkinang | PA Bangkinang

Seiring dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah maka Mahkamah Agung sebagai induk dari empat peradilan di Indonesia membuat sebuah instrumen berupa Peraturan Mahkamah Agung untuk mengatur dan menjaga prilaku birokrasi pegawai peradilan baik dalam peningkatan sumber daya manusia maupun peningkatan etika dan akhlak sehingga melahirkan para birokrat yang memiliki integritas dan bermoral yang tinggi.

Dalam rangka untuk mengawal itulah maka lahirlah Perma nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

Namun Mahkamah Agung sebagai mesin penggerak utama tentu tidak akan mampu bergerak sendiri, karena ada ribuan para pegawai Mahkamah Agung yang bekerja didaerah baik di peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

Untuk menyelaraskan tujuan itulah maka perlu adanya komitmen dari semua pegawai Mahkamah Agung tanpa terkecuali agar reformasi birokrasi yang menjadi program utama pemerintah dapat dijalankan. Bentuk ril dari komitmen tersebut adalah pernyataan pakta integritas oleh seluruh pegawai peradilan dimanapun mereka berada.

Maka untuk menindaklanjuti itu Pengadilan Agama Bangkinang menginstruksikan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang untuk  menandatangani pakta integritas. Menanggapi hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Bangkinang bersamaan dengan upacara Senin pagi tanggal 26 September 2016 yang diikuti seluruh pegawai Pengadilan Agama Bangkinang mulai dari para Hakim, Pegawai dan tenaga honorer melakukan upacara sekaligus pembacaan pakta integritas yang kemudian ditanda tangani diatas materai.

Setelah penandatangani pakta integritas Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. Usman SH, MH., mengingatkan 7 poin utama dalam pakta integritas tersebut yang pada intinya itu menjadi ikatan komitmen bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Bangkinang untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan, kinerja, profesionalisme serta etika dan kode etik, menghindari perbuatan tercela, korupsi, kolusi dan nepotisme...... Oleeh Edy_efrizal@ocuuu

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice