PA Wonosobo Gelar Apel Pagi
Wonoso | pa-wonosobo.go.id
Senin, 27 Mei 2013, sebagaimana biasa pegawai Pengadilan Agama Wonosobo melaksanakan apel pagi. Dengan suasana sejuk, sehingga bisa menambah kesejukan hati. Dalam kesempatan ini bertindak selaku Pembina Apel ketua Pengadilan Agama Wonosobo Bapak Drs. H . Malik Ibrahim. SH. MH dalam arahannya Ketua menyampaikan hal – hal sebagai berikut :
¯ Ketua baik selaku pribadi maupun pimpinan Pengadilan Agama Wonosobo menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada ibu-ibu anggota Darma Yukti Karini atas kesediannya mengikuti pertemuan gabungan regular antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pada tanggal 17 Mei 2013. demikian pula kepada bapak-bapak selaku suami memberikan support kepada istri-istrinya dalam acara tersebut.
¯ Mengingatkan kembali kepada semua pegawai tentang akan adanya pemeriksaaan dari team pemeriksaan Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang akan dilaksanakan dua hari lagi, sehingga semua Pegawai termasuk Hakim harus betul-betul mempersiapkan segala sesuatunya dan menghadapievent lomba se Jawa Tengah.
¯ Diingatkan juga kepada Hakim baik sebagai Ketua Majlis maupun Hakim pengawas Bidang harus mempersiapkan dengan jabatannya tersebut. Misalnya tentang minutasi berkas dan hasil pengawasannya. Berkenaan dengan adanya Pegawai yang baru mendapatkan pelatihan yaitu Siti Aminah S. Ag mendapatkan pelatihan tentang 4 hari di Bandung. Menyampaikan oleh-oleh diantaranya :
- Panitera / Sekretaris nantinya akan dipisah, rencananya pada tahun 2014 mendatang, sehingga tidak rangkap jabatan
- Mahkamah Agung menerima pelimpahan pegawai dari instansi lain seperti Pemda, dengan syarat SH dan IT dengan usia masih produktif.
- Para Hakim terindikasi kurang disiplin oleh karenanya disiplin secara komprehensif bagi Hakim perlu di tingkatkan dan sementara ini masih dipersiapkan perangkat lunaknya untuk mengatur hal tersebut.
- Pegawai mendapatkan cuti 12 hari penuh bagi yang telah melaksanakan tugas 1 tahun, dan cuti besar tiga bulan bagi yang telah melaksanakan tugas 6 tahun berturut-turut akan tetapi selama cuti tidak mendapatkan tunjangan jabatan.
¯ Kemudian Mustofa, Sh selaku Wakil Panitera menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PERMA No.14 Tahun 2010 mengatur tentang percepatan penyelesaian perkara, oleh karenanya bagi perkara yang sudah selesai harus segera di minutasi dan di upload oleh Hakim yang bersangkutan.