Wonosari | pa-wonosari.go.id
Pasangan suami istri yang akan bercerai dan telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Wonosari pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 berakhir damai. Setelah menempuh proses mediasi pada hari ini Kamis, tanggal 24 Agustus 2023 dengan mediator non hakim Bapak Puryanto.
Berbagai upaya dilakukan untuk mendamaikan pihak penggugat dan tergugat oleh mediator di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Wonosari. Alhamdulillah pasangan asal Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul tersebut sepakat damai dan mencabut perkaranya.
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan Tergugat sudah meminta maaf kepada penggugat untuk tidak mengulangi hal yang tidak diinginkan oleh Penggugat, sehingga Penggugat tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.