PA Waikabubak Gelar Sosialisasi Perubahan Akreditasi Penjamin Mutu

Waikabubak | PA Waikabubak
Kegiatan Sosialisasi perubahan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada Pengadilan Agama se-Pulau Sumba di lakasanakan pada Rabu, 23 Oktober 2018 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Waikabubak.
Sosialisasi kali ini diisi oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama NTT H. L. Muhammad Taufik, S.H. dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama NTT Bahrudin, A.Md., S.H., M.H. Peserata yang mengikuti kegiatan terdiri dari Pengadilan Agama di Pulau Sumba yaitu Pengadilan Agama Waikabubak dan Pengadilan Agama Waingapu.
Dalam pemaparannya Panitera PTA NTT menyampaikan perubahan-perubahan dari SAPM menjadi APM. Adapun perubahan kali ini mengikuti standar Akreditasi dari Badilum. Perubahan yang paling utama adalah perubahan struktur. Jika dalam SAPM dikenal adanya 4 PJ (Penanggung jawab) maka di Perubahan kali ini berganti menjadi 7 Area. Namun secara umum data dukung ketika SAPM masih bisa digunakan sebagai data dukung hanya perlu sedikit penyesuaian.
Sementara itu sekretaris PTA NTT menyampaikan terkait PTSP. Setiap pengadilan Agama harus sudah mengimplementasikan PSTP di satker masing-masing per 1 November 2018 sesuai surat dirjen Badilag.
Selain itu Panitera PTA juga mengingatkan untuk segala laporan terait perkara tetap disampaikan ke Tingkat Banding setiap awal bulan. (adm)