PA Waikabubak Gelar Sidang Keliling

Loura | pa-waikabubak.go.id
Pelaksanaan sidang Keliling Pengadilan Agama Waikabubak Ke-2 Di Kecamatan Loura Kabupaten Sumba Barat Daya yang dilaksanakan Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2013, berdasarkan Keputusan Ketua Pegadilan Agama Waikabubak Nomor: W23-A10/415.a/HK.05/XI/2013, tentang Penunjukan Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Waikabubak di Kecamatan Laura Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2013.
Sidang dilaksanakan untuk mengadili perkara Cerai Gugat Nomor : 0013/Pdt.G/2013/PA.Wkb. dan perkara Cerai Gugat Nomor 0014/Pdt.G/2013/PA.Wkb. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut adalah Nadimin,S.Ag, MH. sebagai Ketua Majelis, Farida Latif, SHI, dan Syahirul Alim,SHI masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti Muridun, S.Ag. dan Jurusita Pengganti Temon Sriyono.

Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, telah disidangkan perkara prodeo sebagai implementasi bantuan hukum Pengadilan Agama Waikabubak terhadap masyarakat yang tidak mampu, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010, tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan sidang keliling dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya. Meskipun berbeda kabupaten, tetapi masih dalam 1 wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Waikabubak, dimana wilayah hukum Pengadilan Agama Waikabubak meliputi 3 kabupaten, yaitu Sumba Tengah, Sumba Barat sebagai induknya dan Sumba Barat Daya. Kegiatan sidang keliling ini dilaksanakan untuk membantu secara ekonomis bagi para pencari keadilan dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Waikabubak.
