PA Waikabubak Gelar Bintek dengan Tema Pengajuan Gugatan

Waikabubak | pa-waikabubak.go.id
Bimbingan Teknis pada bulan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Mei 2014 dengan mengangkat tema tentang “Pengajuan Gugatan”. Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Waikabubak yang dihadiri oleh pegawai Kantor Pengadilan Agama Waikabubak. Pemateri dalam Bimtek kali ini yaitu Ibu Farida Latif, SHI dan Ibu Mariam, SH sebagai moderator. Dalam penyampaian materinya, Ibu Farida Latif, SHI menyebutkan bahwa gugatan adalah suatu surat yang diajukan sesorang kepada Ketua Pengadilan Agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak (contentious).
Permohonan adalah suatu surat yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa (voluntair).
Tatacara mengajukan gugatan atau permohonan, yaitu :
1. Tahap Persiapan
- Pihak yang berperkara
- Kuasa
- Kewenangan pengadilan
- Kewenangan relative : kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan yang sama jenis dan tingkatan yang berhubungan dengan wilayah hukum Pengadilan dan wilayah tenpat tinggal atau tempat kediaman atau domisili pihak yang berpekara.
- Kewenangan absolute : Kekuasan Peradilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkat Pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkat Pengadilan Lainnya.
2. Tahap Pembuatan Permohonan atau Gugatan
Dalam membuat permohonan atau gugatan harus memuat beberapa unsur sebagai berikut :
- Identitas para pihak
- Posita
- Petitum
3. Pengajuan perkara atau gugatan/permohonan
Surat gugatan/permohonan yang telah ditandatangani oleh pihak diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Agama. Surat gugatan diajukan pada sub Kepaniteraan Gugatan sedangkan Permohonan pada Kepaniteraan Permohonan. Pemohon/penggugat menghadap pada petugas meja 1 yang akan menaksir besarnya panjar biayaperkara dan menulis pada skum, besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan pasal 193 Rbg dan/ pasal 89 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo sebagaimana telah diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
4. Pendaftaran Perkara
Calon Penggugat/Pemohon kemudian menghadap pada meja II dengan menyerahkan surat gugatan/permohonan dan skum yang telah dibayar tersebut.
Kemudian meja II :
- Memberi nomor pada surat gugatan/permohonan sesuai dengan nomor yang diberikan oleh kasir sebagai tanda telah terdaftar maka petugas meja II membubuhkan paraf.
- Menyerahkan satu lembar surat gugatan/permohonan yang telah terdaftar bersama satu helai skum kepada penggugat/pemohon.
- Mencatat surat gugatan atau permohonan tersebut pada buku register induk perkara sesuai dengan jenis perkaranya.
- Memasukkan surat gugatan/permohonan tersebut ke dalam map bekas perkara dan menyerahkan kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
Dengan penyampaian materi yang dipaparkan oleh pemateri dan adanya diskusi bersama mengenai pengajuan gugatan diharapkan Bimtek ini dapat bermanfaat bagi pegawai yang hadir dalam kegiatan ini.
