PA Unaaha Gunakan Antrian dan Panggilan Sidang Secara Elektronik

Unaaha | PA Unaaha
Penggunaan perangkat elektronik dalam mekanisme kerja pengadilan merupakan kebutuhan mendesak guna mengikuti kemajuan perkembangan digital yang semakin maju. Karena itu untuk mengimplementasikan perangkat-perangkat lunak maupun keras dalam menopang terlaksananya fungsi pengadilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan merupakan suatu keniscayaan.
Bentuk pelayanan secara elektronik tersebut antara lain dalam bentuk penerapan sistem antrian sidang yang dahulu dilakukan secara manual kini oleh PA Unaaha diterapkan melalui sistem elektronik antrian sidang, termasuk pemanggilan pihak-pihak berperkara.
Dalam Penggunaan awal ini, melalui antrian sidang secara elektronik tersebut, PP, para pihak, Saksi dan Rohaniwan dapat dipanggil secara elektronik laiknya panggilan nasabah bank.
Dalam proses penyempuranaannya kelak akan dihubungkan langsung ke telepon genggam (HP) Panitera Pengganti dan Hakim agar sebelum sidang digelar akan ada pemberitahuan melalui SMS jumlah dan nomor perkara yang akan disidangkan oleh hakim dan PP yang akan bersidang
Aplikasi ini telah mulai digunakan dalam persidangan PA Unaaha pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 di ruang sidang dan cukup berhasil. Atas penggunaan awal ini, Drs. Akramudin, MH. selaku Ketua PA Unaaha mengemukakan bahwa aplikasi ini masih akan diperkuat dengan penyediaan Sound Sistem yang baik guna menunjang terlaksananya penggunaan antrian dan panggilan sidang secara elektronik secara berkualitas.
Pada kesempatan tersebut Drs. Akramudin, M.H., menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Irwan dari PA Majene yang telah meluangkan waktunya dan membantu sehingga aplikasi antrian sidang di PA Unaaha dapat berfungsi. (Humas Pauna).