logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Ujung Tanjung adakan sidang keliling perdana pada tahun ini di Kecamatan Bagan Sinembah

(Kamis, 26 Januari 2023). Sidang Keliling di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termaktub dalam pasal 1 ayat 5 yang berisi: “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.

Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Ujung Tanjung  melaksanakan sidang keliling pada hari Kamis, 26 Januari 2023 di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan total perkara berjumlah 7 perkara yang terdiri dari tiga cerai gugat, dua cerai talak, dan dua permohonan isbat nikah

Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk:

  1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).

  2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

  3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.

Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 di atas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2015 bahwa tujuan utama diadakan sidang keliling adalah  mengedepankan adanya keadilan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengakses layanan peradilan karena jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya transportasi menuju kantor pengadilan

 (Mr. One)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice