PA Tulang Bawang melakukan pemeriksaan setempat (Descente) Perkara Harta Bersama
Kamis, 01 Oktober 2025, Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) perkara Harta Bersama Nomor 352/Pdt.G/2025/PA.Tlb dengan 3 objek sengketa yang di pemeriksa yaitu lahan singkong di kampung Mekar Indah Jaya Kecamatan Banjar Baru, tanah kapling, tanah pekarangan dan rumah serta kontrakan di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung dan tanah kapling di kampung Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo.
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa atau dengan kata lain pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa).
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Zaldaki Lutfi Zulfikar, S.Sy. Hakim PA. Tulang Bawang, serta 2 Hakim Anggota yaitu Dwi Sakti Muhamad Huda, S.H.I., M.H. dan Firdaus Fuad Helmy, S.H.I, M.H. Hakim PA Tulang Bawang dibantu oleh Panitera Edy Riadi, S.Sos., S.H., M.H, Panitera Pegganti Bapak Dwi Setyo Darmawan, S.ST., S.H. serta Bapak Aroyan Ridwan, A.Md dan Ibu Fadhilah Nuraini, A.Md.A.B. Tim berkumpul di Balai Desa Mekar Indah Jaya Kecamatan Banjar Baru Mekar Indah Jaya Kecamatan Banjar Baru untuk bertemu dengan Kepala Desa serta perangkat Desa Mekar Indah Jaya Kecamatan Banjar Baru, yang sebelumnya Tim sudah berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan objek yang akan di periksa. Selain dengan pihak Desa Mekar Indah Jaya Kecamatan Banjar Baru,. Tim PA Tulang Bawang, Kepala Desa beserta perangkat, serta para pihak yang berperkara langsung menuju obyek sengketa tersebut yang terletak agak jauh dari dari pemukiman untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Hal ini bertujuan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan dan bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa).
Kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Tim PA Tulang Bawang berlangsung dengan aman dan tertib kemudian setelah selesai Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan dan sangat penting, untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang disampaikan di persidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, sehingga putusan yang dihasilkan oleh pengadilan adalah putusan yang dapat eksekusi/yang dapat dijalankan.