PA Tual Sukses Isbath Nikahkan 140 Pasangan dalam Pelayanan Terpadu

Tual | PA Tual
Pelayanan terpadu merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung RI sebagaimana tertuang di dalam PERMA No I Tahun 2015. PA Tual akhirnya dapat melaksanakan program tersebut dipertengahan bulan Desember Tahun 2015 setelah hampir 3 bulan sebelumnya melakukan koordinasi dengan dua instansi terkait seperti Kementerian Agama Kota Tual dan Pemerintah Kota Tual khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Personil PA Tual yang diturunkan dalam kegiatan pelayanan terpadu meliputi enam orang hakim termasuk didalamnya Ketua PA Tual, enam orang Panitera/Panitera Pengganti dan 6 orang operator yang bertugas mengetik penetapan secara cepat dan akurat untuk diserahkan kepada pihak, tepat setelah amar penetapan dibacakan oleh Hakim yang bersidang.
Saat ditemui disela-sela waktu skorsing sidang pada tgl 16 Desember lalu, KPA Tual Drs. Muh Mukrim, MH mengatakan bahwa sidang dalam pelayanan terpadu bisa dikatakan sidang luar biasa sehingga secara teknis hakim tunggal diperbolehkan untuk memeriksa dan mengadili perkara,. Terkait dengan hal tersebut maka sudah kami keluarkan SK Hakim Tunggal dengan pembagian perkara yang sama banyaknya untuk setiap hakim.
Dari 150 perkara permohonan isbath nikah yang didaftarkan untuk pelayanan terpadu, akhirnya 140 pasangan atau 140 perkara yang berhasil dikabulkan oleh majelis hakim. Sepuluh perkara dinyatakan gugur karena para pihak berperkara tidak hadir saat sidang isbath nikah digelar.
Sangat disayangkan memang, mengingat kegiatan pelayanan terpadu benar-benar diperuntukan untuk masyarakat ekonomi menegah kebawah, ucap Nengah Ahmad Nurkhalish, S. EI (salah satu hakim yang 6 perkaranya ditetapkan gugur).
Menurut beliau dalam kegiatan pelayanan terpadu para pihak tidak dibebankan untuk membayar biaya perkara alias gratis karena biaya perkara ditanggulangi oleh Pemerintah Kota Tual. Selain itu, KUA dan DUK CAPIL dalam menerbitkan akta nikah dan akta kelahiran juga tanpa pungutan biaya sama sekali. Jadi rugi sekali jika para pihak dengan sengaja tidak mengahadiri sidang padahal relaas panggilan 100 persen sudah ditandatangani oleh para pihak berperkara, tutur beliau sedikit menyesalkan.
Setelah sidang secara sah ditutup oleh KPA Tual, masih banyak masyarakat yang berdatangan untuk meminta informasi kepada para pegawai PA Tual yang saat itu sedang membantu personil sidang isbath nikah pelayanan terpadu.
Pertanyaan paling banyak diajukan seputar apakah sidang seperti ini diadakan kembali di tahun 2016? karena masih banyak kerabat dan teman-teman mereka yang belum mendaftar pada kegiatan kali ini. Jawaban yang diberikan oleh para pegawai PA Tual bahwa kami belum bisa menjawab pertanyaan bapak-ibu karena kegiatan pelayanan terpadu terselenggara atas kerjasama 3 instansi tetapi doakan saja semoga kegiatan seperti ini bisa digelar kembali pada tahun 2016.
Dengan adanya kegiatan pelayanan terpadu maka secara tidak langsung masyarakat juga mulai mengenal lembaga pengadilan agama yang salah satu kewenangannya yakni mengeluarkan penetapan itsbath nikah untuk masyarakat yang belum mendaftarkan perkawinannya di KUA.
Pelayanan terpadu juga merupakan wadah sumbangsih pengadilan agama untuk membatu masyarakat khususnya masyarakat di tempat pengadilan agama tersebut berada. Semoga di tahun 2016, PA Tual dapat pro aktif mengadakan koordinasi-kordinasi, baik dengan pemerintah Kota Tual maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sehingga pelayanan terpadu dapat terselenggara dengan baik di tahun tersebut. (Rosita Pelu/Tim TI)