PA Tual Gelar Sidang Keliling Di Kota Mutiara

Tual | pa-tual.go.id
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan bantuan Hukum di Pengadilan Agama Tual tahun 2013 serta untuk menjangkau segenap lapisan masyarakat pencari keadilan mendapatkan akses yang mudah, cepat, sederhana dan memberikan pelayanan prima maka Kantor Pengadilan Agama Tual kembali melaksanakan Program Sidang Keliling yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 25 Juni – 04 Juli 2013 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Drs. H. Hamin Latukau selaku Ketua Majelis di dampingi oleh Hakim Anggota MUHAMMAD SURUR, S.Ag. dan NUR ALI RENHOAT, S.Ag. dengan panitera pengganti HASAN KERUBUN, BA.
Pada dasarnya semua perkara dapat diajukan dalam sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling diantaranya : itsbat nikah : pengesahan/pencatatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA, cerai gugat : gugatan cerai yang ajukan oleh istri, cerai talak : permohonan cerai yang diajukan oleh suami, penggabungan perkara itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian, hak anak : gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa, dan penetapan ahli waris : permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.