PA TILAMUTA MENGIKUTI SOSIALISASI PERMA TERKAIT ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK
(Boalemo, 20 Februari 2023) Mahkamah Agung menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait administrasi dan persidangan perkara perdata dan pidana pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara elektronik pada tanggal 20 Februari 2023 dihadiri oleh Pimpinan dan Pejabat Eselon I Badan Peradilan Umum dan Peradilan Agama serta diikuti oleh Ketua-ketua Pengadilan beserta pimpinan tingkat pertama dan tingkat banding secara daring. Sosialisasi yang diselenggarakan pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Adapun pengantar dan pembicara dalam sosialisasi tersebut dibawakan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Hakim Agung, dan Panitera Mahkamah Agung RI.
Sosialisasi tersebut diadakan atas dasar adanya pembaharuan mengenai pendaftaran perkara dan persidangan secara elektronik yakni Peraturan Mahkamah No. 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2022 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Dalam pengantar Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI menjelaskan tentang alasan normatif pembaharuan kedua Perma tersebut utamanya adalah mendudukkan kepastian hukum berdasarkan batas-batas yang ditentukan hukum formilnya. Selain itu pula Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D sebagai Hakim Agung menambahkan bahwa latar belakang perubahan tersebut guna menciptakan efektivitas dan efisiensi administrasi dan persidangan perkara perdata dan pidana secara elektronik.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk merincikan beberapa point utama yang secara signifikan mengalami perubahan, penegasan, maupun penambahan dalam ayat-ayat dan pasal-pasal beserta teknis pelaksanaannya. Pada akhir acara, Ketua Mahkamah Agung RI memberikan gambaran singkat bahwa antara sistem elektronik dan administrasi serta persidangan adalah hal yang diupayakan beriringan sebab sistem elektronik bukan dibuat oleh seorang hakim melainkan petugas yang ahli di bidangnya sehingga selalu membutuhkan penyempurnaan dan penyesuaian terus menerus. penyampaian beliau tersebut sekaligus menutup rangkaian acara sosialisasi. Untuk itu Ketua Pengadilan Agama Tilamuta menghimbau agar menginternalisasi apa yang telah didapatkan dalam sosialisasi guna meningkatkan pelayanan pendaftaran perkara secara elektronik. (SHAA)