logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Tenggarong Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Muara Jawa

C:\Users\User Top Banget\Documents\@_ARTIKEL\@_Artikel_ku\6. Juni\11_06_2021\R_17_A (1).JPG 

C:\Users\User Top Banget\Documents\@_ARTIKEL\@_Artikel_ku\6. Juni\11_06_2021\R_17_A (2).JPG 

Jumat (11/06/2021) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan sidang keliling di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sidang keliling kali ini dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Jawa ini diikuti oleh 6 orang hakim, 4 orang panitera pengganti, 3 orang pegawai teknis, serta 1 orang dari Tim Pengendali Gratifikasi Pada Pengadilan Agama Tenggarong. Tim  sidang keliling kali ini  dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Tenggarong, Hj. Nurul Hikmah, S.Ag.,MH.

Keberangkatan keempat belas orang pegawai PA Tenggarong tersebut atas dasar surat tugas dari Ketua PA Tenggarong Nomor: W17-A3/1190/KP.01.1/VI/2021, tanggal 08 Juni 2021 yang menunjuk keempat belas tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling  di Kecamatan Muara Jawa.

Jarak tempuh perjalanan antara Tenggarong dengan Muara Jawa sekitar 80 km tidak menyurutkan semangat para pegawai PA Tenggarong yang mendapat tugas untuk melaksanakan sidang keliling kali ini. Mengingat tanggung jawab dan amanah yang diemban, perjalanan yang memakan waktu selama kurang lebih 2 jam tersebut terasa ringan ditempuh

Setibanya di KUA Kecamatan Muara Jawa tepat pukul 09.00 WITA, rombongan PA Tenggarong disambut antusias oleh Kepala KUA Kecamatan Muara Jawa beserta jajarannya. Para pihak yang berkelompok-kelompok terlihat memenuhi sekitar halaman KUA Kecamatan Muara Jawa. Mereka dengan sabar menunggu kedatangan Tim Sidang Keliling PA Tenggarong.

Pemandangan di sekitar halaman KUA Kecamatan Muara Jawa terlihat tidak seperti biasanya. Sejak pagi hari telah penuhi oleh masyarakat yang menunggu Tim Sidang Keliling PA Tenggarong untuk bersidang. Jumlah mereka yang bakal disidangkan kali ini sekitar 19 perkara permohonan dan 2 perkara gugatan.

C:\Users\User Top Banget\Documents\@_ARTIKEL\@_Artikel_ku\6. Juni\11_06_2021\R_17_A (3).JPG   
C:\Users\User Top Banget\Documents\@_ARTIKEL\@_Artikel_ku\6. Juni\11_06_2021\R_17_A (4).JPG

Wakil Ketua PA Tenggarong, Hj. Nurul Hikmah, S.Ag.,MH., mengatakan bahwa sidang keliling merupakan salah satu program unggulan PA Tenggarong dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. Landasan hukum pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Setelah selesai melalakukan pemeriksaan terhadap para pihak dalam sidang keliling tersebut, hasil persidang berupa penetapan langsung diberikan pada hari itu juga oleh Wakil Ketua PA Tenggarong secara simbolis kepada Kepala KUA Kecamatan Muara Jawa yang langsung diteruskan kepada para pihak berperkara.

Semoga sidang keliling PA Tenggarong di Kecamatan Muata Jawa ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang hakiki sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan (RI/Tgr)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice