PA Tenggarong Gelar Sidang Keliling di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu
Jumat (26/02/2021) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kembali mengadakan sidang keliling. Kali ini pelaksanaannya dipusatkan di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu. Tim sidang keliling kali ini terdiri dari 6 orang hakim, 4 orang panitera pengganti dengan didampingi oleh tiga orang pegawai teknis.
Keberangkatan sepuluh orang pegawai PA Tenggarong tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari Ketua PA Tenggarong Nomor W17-A3/543/KP.01.1/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 yang menunjuk kesepuluh orang tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling PA Tenggarong di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu.
Jarak tempuh perjalanan antara Tenggarong dengan Marangkayu tentulah jauh. Hal ini mengingat Kecamatan Marangkayu merupakan kecamatan paling ujung utara bagian pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara, karena berbatasan langsung dengan wilayah Kotamadya Bontang. Jarak yang harus ditempuh sekitar sejauh 93 km. Jauhnya jarang tidaklah menyurutkan semangat para pegawai PA Tenggarong yang mendapat tugas untuk melaksanakan sidang keliling kali ini. Hal ini mengingat tanggung jawab dan amanah yang diemban, perjalanan yang memakan waktu selama kurang lebih 2 jam tersebut terasa ringan ditempuh.
Setibanya di Balai Desa Semangko sekitar 10.00 WITA, acara peresmian sidang itsbat nikah pun dimulai yang diawali dengan pembukaan, kata sambutan dari Kepala Desa Semangko dan ketua rombongan PA Tenggarong serta pembacaan doa oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamaran Marangkayu.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Semangko yang diwakili oleh Kasi Kesra Kecamatan Marangkayu, Saheruddin, S.Pd.Md. menyampaikan betapa pentingnya pencatatan perkawinan sehingga semua warga yang telah menikah tercatat perkawinannya secara resmi serta memperoleh bukti pernikahan. Dengan adanya itsbat nikah ini, ada kepastian hukum terkait status perkawinan setiap warga Desa Semangko ini.
Dalam sambutannya, Muhammad Hasbi, S.Ag., S.H., M.H. selaku hakim senior dalam rombongan PA Tenggarong mengatakan bahwa sidang keliling merupakan salah satu program unggulan PA Tenggarong dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. Landasan hukum pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan komitmen PA Tenggarong. Salah satu implementasinya adalah pengadilan agama secara berkala melaksanakan sidang keliling dengan cara turun langsung bersidang di tengah-tengah masyarakat”, tambahnya.
Acara serimonial tersebut kemudian ditutup dengan pembacaan doa oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marangkayu yang diwakili oleh Herman, S.H.I.
Kemudian Panitera PA Tenggarong, Muhammad Rizal, S.H. mendata kehadiran para pihak perkara yang akan disidangkan. Ada sekitar 24 perkara permohonan itsbat nikah yang akan disidangkan di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu kali ini. Tepat pukul 10.30 WITA, Ketua Majelis membuka sidang, selanjutnya panitera sidang memanggil para pihak yang berperkara untuk masuk ke ruang sidang sesuai dengan daftar antrian perkara. Terlihat para pihak yang berperkara satu persatu memasuki ruang sidang dan mengikuti pemeriksaan perkara dengan seksama hingga akhir persidangan.
Setelah proses persidangan selesai, sidang keliling itsbat nikah diakhiri dengan penyerahan penetapan itsbat nikah secara simbolis. Muhammad Hasbi, S.Ag., S.H., M.H. selaku hakim senior PA Tenggarong dan ketua rombongan sidang kaliling kali ini menyerahkan penetapan itsbat nikah kepada Salmawati, S.Ma. selaku Kasi Pemerintahan Desa Semangko, yang selanjutnya akan diserahkan secara keseluruhannya oleh aparat desa setempat kepada masyarakat yang mengikuti itsbat nikah tersebut.
Di akhir kegiatan tersebut, Muhammad Hasbi, S.Ag., S.H., M.H. berharap sidang keliling ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan sebaik-baiknya, karena ini merupakan tugas utama sebagai penegak hukum secara khusus. (NH/Tgr)