PA Tenggarong Gelar Sidang Keliling di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong
Jumat (05/05/2021) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kembali mengadakan sidang keliling. Kali ini pelaksanaannya dipusatkan di Desa Rapak Lammbur, Kecamatan Tenggarong. Tim sidang keliling kali ini terdiri dari 6 orang hakim, 2 orang panitera pengganti dengan didampingi oleh tiga orang pegawai teknis.
Keberangkatan sepuluh orang pegawai PA Tenggarong tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari Ketua PA Tenggarong Nomor W17-A3/603/KP.01.1/III/2021 tertanggal 04 Maret 2021 yang menunjuk kedelapan orang tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling PA Tenggarong di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong.
Jarak tempuh perjalanan antara Tenggarong dengan Desa Rapak Lambur tidak terlalu jauh. Sekitar 1 jam waktu perjalanan diperlukan menuju Desa Rapak Lambur.
Setibanya di Balai Desa Rapak Lambur sekitar 09.30 WITA, acara peresmian sidang itsbat nikah pun dimulai yang diawali dengan pembukaan, kata sambutan dari Kepala Desa Rapak Lambur dan Ketua PA Tenggarong.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rapak Lambur, Akhid Purwanto menyampaikan pentingnya pencatatan perkawinan sehingga semua warga yang telah menikah tercatat perkawinannya secara resmi serta memperoleh bukti pernikahan. Dengan adanya itsbat nikah ini, ada kepastian hukum terkait status perkawinan setiap warga Desa Rapak Lambur ini.
“Hukum pernikahan di negara kita menghendaki dua aspek terpenuhi secara sekaligus. Aspek pertama adalah agama, di mana akad nikah harus memenuhi ketentuan hukum Islam. Aspek kedua adalah administratif, di mana setiap pernikahan harus dicatat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hubungan hukum yang terjadi antara sepasang suam istri”, ujar Akhid Purwanto.
Dalam sambutannya, Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag. mengatakan bahwa sidang keliling merupakan salah satu program unggulan PA Tenggarong dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. Landasan hukum pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Beliau mengingatkan, masyarakat Desa Rapak Lambur setelah mempunyai tugas untuk menyampaikan kepada masyarakat sekelingnya untuk tidak lagi menikah secara di bawah tangan, sebaliknya pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenggarong agar hubungan hukum pernikahan tersebut tercatat.
“Setelah ini, Bapak/Ibu semunya mempunyai tanggung jawab untuk mengingatkan tetangga sekalilingnya bahwa tidak boleh lagi terjadi pernikahan siri atau nikah di bawah tangan. Menikah itu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggarong supaya pernikahan Bapak/Ibu semunya tercatat ada ada kepastian huku”, tambahnya.
Kemudian pegawai administratif PA Tenggarong mendata kehadiran para pihak perkara yang akan disidangkan. Ada sekitar 12 perkara permohonan itsbat nikah yang akan disidangkan di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong kali ini. Tepat pukul 10.00 WITA, Ketua Majelis membuka sidang, selanjutnya panitera sidang memanggil para pihak yang berperkara untuk masuk ke ruang sidang sesuai dengan daftar antrian perkara. Terlihat para pihak yang berperkara satu persatu memasuki ruang sidang dan mengikuti pemeriksaan perkara dengan seksama hingga akhir persidangan.
Setelah proses persidangan selesai, sidang keliling itsbat nikah diakhiri dengan penyerahan penetapan itsbat nikah secara simbolis. Ketua PA Tenggarong menyerahkan secara simbolis penetapan itsbat nikah kepada Kepala Desa Rapak Lambur, yang selanjutnya akan diserahkan secara keseluruhannya oleh aparat desa setempat kepada masyarakat yang mengikuti itsbat nikah tersebut.
Di akhir kegiatan tersebut, Ketua PA Tenggarong berharap sidang keliling ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan sebaik-baiknya, karena ini merupakan tugas utama sebagai penegak hukum. (NH/Tgr)