PA Tembilahan Tindak Lanjuti Hasil Pembinaan dan Pengawasan Hatibinwasda PTA Pekanbaru

Tembilahan | www.pa-tembilahan. go.id
Setelah menerima laporan tertulis dari Tim Hatibinwasda PTA. Pekanbaru yang disampaikan ke Pengadilan Agama Tembilahan terhadap hasil pengawasan beberapa waktu yang lalu. Hari Senin tanggal 24 Juni 2013 M. bertepatan dengan tanggal 15 Sya’ban 1434 H.
Usai apel pagi pukul 08 .30 Wib. yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tembilahan, digelar pertemuan untuk menindak lanjuti hasil pembinaan dan pengawsan tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim, panitera pengganti dan seluruh pengawai. Acara yang yang diawali dengan prakata dari Panitera / Sekretaris, ( Drs.Bulgani ) kemudian dilanjutkan dengan wakil Ketua, berikutnya paparan Ketua Pengadilan AgamaTembilahan ( Drs. MohNur,MH).tantang tindak lanjut hasil pengawasan.
Sebagai koordinator pengawas internal wakil ketua ( Drs. Asfawi, MH.) menyampaikan bahwa apa yang menjadi temuan hakim pengawas bidang hendaknya langsung diperbaiki, tidak harus menunggu atau perintah dari atasan.
Demikian juga Ketua Pengadilan Agama Tembilahan dalam paparannya menyampaikan tentang apa yang menjadi temuan Hatibinwasda tersebut baik dijajaran kesekretariatan yang meliputi ; Kepagwaian, Kauangan, Inventaris BMN, Perpustakaan dan Tertib persuratan dll. Demikian juga dijajaran Kepaniteraan yang meliputi : Prosedur penerimaan perkara, Ragister perkara, Keuangan perkara, Pemberkasan dan Pelaporan perkara, dll. Serta yang tidak kalah pentingnya sekaligus merupakan program prioritas yaitu : Percepatan penyelesaian perkara, Menejemen sumber daya manusia, Pengelolaan webside untuk keterbukaan informasi, Pelayanan meja informasi dan implementasi Siadpa Plus.
Ketua mengharapakan kepada seluruh pejabat terkait agar sesegara mungkin untuk menidak lanjuti dan memperbaiki apa yang menjadi temuan dalam pengawsan tersebut, kita ( kata ketua ) tidak ada yang sempurna pasti punya kekuaranagn dan kelemahan, oleh karena itu kita tidak mencari siapa yang salah, tapi bagaimana untuk saling menyempurnakan terhadap kekeliruan dan kesalahan yang telah terjadi, agar tidak ada lagi kesalahan yang sama pada pengawasan-pengawsan berikutnya.
Ketua juga menekankan bahwa hasil tindak lanjut pengawasan ini, baik internal ( PA ) oleh hakim pengawas bidang, maupun iksternal ( PTA ) oleh Hatibinwasda akan dibuat dan dikirim laporan tindak lanjut tersebut ke Koodinator Hakim Pengawas PTA.Pekanbaru. ***(Tim Redaksi PA.Tembilahan )***