PA Tembilahan Terima Perkara Prodeo Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2014
Termbilahan | PA Tembilahan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidmengatur ak Mampu di Pengadilan telah mengatur tentang Layanan Pembebasan Biaya Perkara, tentang Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dan tentang Posbakum di Pengadilan.
Dalam Bab III tentang Layanan Pembebasan Biaya Perkara, dalam Pasal 7 bagian pertama menjelaskan tentang bukti yang perlu diajukan berupa SKTM atau bukti lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Msyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (RASKIN), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya untuk menguatkan bahwa dirinya tidak mampu secara ekonomi.
Dalam Bagian Dua Prosedur Layanan Pembebasan Biaya perkara Pasal 9 angka 1 sampai dengan angka 7 menjelaskan tentang proses diterima atau tidaknya permohonan berperkara secara prodeo.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal sebagaimana dijelaskan di atas, Pengadilan Agama Tembilahan telah menerima satu perkara prodeo dengan proses sebagaimana dijelaskan dalam pasal 9 angka 1 sampai dengan 7 di atas. Dimana yang menentukan diterima atau tidaknya permohonan berperkara secara prodeo adalah Ketua Pengadilan berdasarkan keterangan tentang persyaratan dan ketersediaan anggaran oleh Panitera.
Prosedur yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang di atur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 ini lebih praktis dan meringankan beban dari majelis hakim yang selama ini terhadap proses tersebut terlebih harus melaksanakan persidangan insidentil untuk membuktikan tentang ketidak mampuan pemohon dari aspek ekonomi tersebut.
Perma ini dinilai sesuai dengan judulnya yakni memberikan pelayanan hokum bagi masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan. Prosesnya sederhana dan tidak menyulitkan masyarakat yang miskin. (Nsw Cooy).
