logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tembilahan Terima Dua Permohonan Pengangkatan Anak Terhadap Anak Yang Sama

Tembilahan | pa-tembilahan.go.id

Pengadilan Agama Tembilahan menerima dua perkara permohonan pengangkatan anak yakni perkara Nomor 03/Pdt.P/2015/PA.Tbh dan perkara Nomor 04/Pdt.P/2015/PA Tbh, dua permohonan pengangkatan anak ini ternyata anak yang akan dijadikan anak angkat tersebut adalah sama orangnya.

Anak yang akan dijadikan anak angkat tersebut adalah seorang bayi yang dibuang oleh orang tuanya dan ditemukan oleh masyarakat di dalam kebun dalam kondisi yang memprihatinkan dengan badan yang dikerumuni semut. Anak tersebut adalah anak yang baru dilahirkan dan langsung dibuang oleh ibunya hal terbukti karena ari-ari bayi tersebut belum terlepas. Sekarang anak tersebut berada di rumah sakit dalam pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah anak ini beberpa hari dirawat di rumah sakit ternyata perkembangan bayi ini sangat baik, sehat, cantik dan lucu sehingga banyaklah masyarakat yang berkeinginan untuk mengangkatnya sebagai anak, sehingga masuklah perkara permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama Tembilahan.

Perkara pertama dengan Nomor 03/Pdt.P/2015/PA.Tbh telah dilaksanakan sidang pertama oleh Wakil Ketua PA Tembilahan. Pada persidangan yang pertama tersebut majelis memberikan nasihat kepada Pemohon tentang tanggung jawab sebagai orang tua angkat. Selanjutnya pula Ketua Majelis dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa persyaratan yang diajukan oleh Pemohon belumlah lengkap karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 huruf (l) PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak bahwa anak yang akan diangkat tersebut harus terlebih dahulu telah diasuh selama 6 bulan terhitung sejak izin dikeluarkan oleh dinas sosial, setelah habis masa waktu 6 bulan barulah dapat diajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan, kata ketua majelis tersebut. Ketua Majelis menambahkan bahwa majelis hakim sangat mengapresiasi keinginan pemohon untuk mengangkat anak tersebut namun terlebih dahulu penuhi persyaratannya sesuai dengan PP tersebut agar proses pengangkatan anak ini tidak menyalahi hokum.

Dengan penjelasan dari dari ketua majelis tersebut maka Pemohon menyatakan mencabut permohonannya dan akan segera mengurus ke dinas social untuk mendapatkan izin memelihara anak tersebut agar jangan sampai didahului oleh orang lain, dan dengan berbekal salinan PP Nomor 54 Tahun 2007 yang diberikan oleh Majelis, maka Pemohon-pun bergegas menuju kantor dinas sosial.

Adapun perkara permohon pengangkatan anak nomor 04/Pdt.P/2015/PA.Tbh baru akan disidangkan dua minggu berikutnya. (Nsw Cooy).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice