PA Tembilahan Laksanakan Eksekusi Putusan
Tembilahan | www.pa-tembilahan. Go.id
Tujuan para pihak yang berperkara ke pengadilan adalah untuk menyelesaikan sengketa mereka secara tuntas dengan putusan pengadilan. Tetapi dengan adanya putusan pengadilan bukan berarti perkara mereka sudah selesai, akan tetapi perkara akan dianggap selesai apabila ada pelaksanaan putusan ( eksekusi ) tentunya yang berhubungan dengan selain perceraian.
Dengan demikian tujuan akhir dari pencari keadilan adalah agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan/hakim . Dan pemulihan tersebut akan tercapai apabila putusan dapat dilaksanakan ( dieksekusi ).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 M. bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil awal 1434 H. dilaksanakan eksekusi harta bersama , berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor: 332/Pdt.G/2011/PA.Tbh. tanggal 22 Nopember 2011 M. bertepatan dengan tanggal 26 Zulhijjah 1432 H. atas nama : A ( Pemohon) melawan L ( Termohon ) yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan Putusannnya nomor: 15/Pdt.G/2012/PTA.Pbr. tanggal 29 Februari 2012 M. bertepatan dengan tanggal 07 Rabi’ul awwal 1433 H. atas nama : L ( Pembanding ) melawan A ( Terbanding).
Isi putusan tersebut sebagaimana yang termuat dalam amar putusan banding yang pada intinya 1. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat, 2. Menyatakan masing-masing pihak berhak ½ dari harta berbersama tersebut, dan 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut, dst.
Dari hasil putusan Pengadilan tingkat banding tersebut ada 4 point harta bersama yang menjadi milik Pemohon dan Termohon. Setelah dilakukan teguran (anmaning) kepada Termohon ek, kemudian Termohon ek menyetakan akan menyelesaikan secara kekeluargaan, dan ketika diadakan perundingan ( mediasi ) antara Pemohon ek. dengan Termohon ek, ternyata 3 dari 4 point harta besama tersebut telah disepakati pembagiannnya oleh para pihak.
Namun ada satu kapling tanah yang di atasnya dibangun rumah semi permanen yang belum dibagi. Akan tetapi Pemohon dan Termohon sepakat bahwa rumah tersebut untuk dijual dan hasil penjualannya di bagi dua.
Ketika Pemohon ek. telah menghadirkan pembeli dengan harga + Rp: 200,- jt. namun Termohon ek. keberatan dan tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Pemohon ek kepada pembeli tersebut, kalau memang harga seperti itu , maka saya yang membelinya, kata Termohon ek. Akhirnya disepekati bahwa Termohon ek. yang mengambil rumah tersebut dalam tempo selama dua bulan.
Setelah selang dua bulan berjalan, ternyata Termohon ek. tidak bisa membeli rumah tersebut , padahal hanya menyiapkan uang separuh dari harga tersebut untuk diserahkan kepada Pemohon ek. Dengan demikian kesempatan yang diberikan kepada Termohon ek untuk membeli rumah tersebut sudah gagal.
Sementara Pemohon ek. sudah terpakai uang pihak ketiga ( yang semula ingin membeli rumah tersebut ). Oleh karena tidak ada kesepakatan lagi , maka Pemohon ek. berketatapan hati agar segara dilaksanakan eksekusi secara natura.
Setelah Pengadilan Agama berkoordinasi dengan aparat keamanan dan Lurah setempat , maka dilaksanakan eksekusi yang dipimpim oleh HM. Taif ( Juru sita ) yang dibantu oleh petugas dari Pengadilan Agama Tembilahan dan alhamdulilah eksikusi berjalan lancar, selama kurang lebih 2 jam, eksekusi selesai dilaksanakan. Hadir dalam eksekusi tersebut aparat dari Kepolisian , Lurah dan Rt. setempat. ( Tim redaksi PA. Tembilahan).