logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Tembilahan Laksanakan Eksekusi Putusan

Tembilahan | www.pa-tembilahan. Go.id

Tujuan para pihak yang berperkara ke pengadilan adalah untuk menyelesaikan sengketa mereka secara tuntas dengan putusan pengadilan. Tetapi dengan adanya putusan pengadilan bukan berarti perkara mereka sudah selesai, akan tetapi perkara akan dianggap selesai apabila ada pelaksanaan putusan ( eksekusi ) tentunya yang berhubungan dengan selain perceraian.

Dengan demikian tujuan akhir dari  pencari keadilan adalah agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan/hakim . Dan pemulihan tersebut akan tercapai apabila putusan dapat dilaksanakan ( dieksekusi ).

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 M. bertepatan dengan tanggal  14 Jumadil awal 1434 H. dilaksanakan eksekusi harta bersama ,  berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor: 332/Pdt.G/2011/PA.Tbh.  tanggal  22 Nopember  2011 M. bertepatan dengan tanggal  26 Zulhijjah 1432 H. atas nama : A ( Pemohon)  melawan  L ( Termohon ) yang  kemudian dikuatkan oleh  Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan Putusannnya nomor:  15/Pdt.G/2012/PTA.Pbr.  tanggal  29 Februari  2012 M. bertepatan dengan tanggal  07 Rabi’ul awwal  1433 H.   atas nama : L ( Pembanding ) melawan A ( Terbanding).

Isi putusan tersebut sebagaimana yang termuat dalam amar putusan banding  yang pada intinya  1. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat, 2. Menyatakan  masing-masing pihak berhak ½ dari harta berbersama tersebut, dan 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat  untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut, dst.

Dari hasil putusan Pengadilan tingkat banding  tersebut  ada 4 point harta bersama yang menjadi milik Pemohon dan Termohon.  Setelah dilakukan teguran (anmaning) kepada Termohon ek, kemudian Termohon ek  menyetakan akan menyelesaikan secara kekeluargaan, dan ketika diadakan perundingan ( mediasi ) antara Pemohon ek.  dengan Termohon ek, ternyata   3 dari 4 point harta besama tersebut   telah disepakati pembagiannnya  oleh para pihak.

Namun  ada satu kapling tanah yang di atasnya dibangun rumah semi permanen yang belum  dibagi. Akan tetapi Pemohon dan Termohon sepakat bahwa rumah tersebut untuk  dijual dan hasil penjualannya di bagi dua.

Ketika Pemohon ek. telah menghadirkan pembeli  dengan harga + Rp: 200,-  jt. namun Termohon ek. keberatan dan  tidak  setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Pemohon ek kepada pembeli tersebut, kalau memang harga seperti itu , maka  saya yang membelinya, kata Termohon ek.   Akhirnya disepekati bahwa Termohon ek. yang mengambil rumah tersebut dalam  tempo selama dua bulan.

Setelah selang dua bulan berjalan, ternyata  Termohon ek.  tidak bisa membeli rumah tersebut , padahal hanya menyiapkan uang separuh dari harga tersebut untuk diserahkan kepada Pemohon ek.  Dengan demikian  kesempatan yang diberikan kepada Termohon ek untuk membeli rumah tersebut  sudah gagal.

Sementara Pemohon  ek. sudah terpakai uang pihak ketiga  ( yang semula ingin membeli rumah tersebut ). Oleh karena tidak ada kesepakatan lagi , maka Pemohon ek. berketatapan hati agar segara dilaksanakan eksekusi secara natura.

Setelah  Pengadilan Agama berkoordinasi dengan aparat keamanan dan Lurah  setempat , maka dilaksanakan eksekusi  yang dipimpim oleh HM. Taif ( Juru sita ) yang dibantu oleh petugas dari Pengadilan Agama Tembilahan dan alhamdulilah eksikusi  berjalan lancar, selama kurang lebih 2 jam, eksekusi selesai dilaksanakan.  Hadir dalam eksekusi  tersebut  aparat dari Kepolisian , Lurah dan Rt. setempat.  ( Tim redaksi PA. Tembilahan).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice