PA Tembilahan Kembali Gelar Sidang Keliling di Sungai Guntung
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Selasa tanggal 23 Mei 2013 M. berepatan dengan tanggal 13 Rajab 1434 H., Pengadilan Agama Tembilahan kembali menggelar sidang keliling yang ke sekian kalinya di wilayah Inhil bagian utara diperbatasan antara riau daratan dengan riau kepulauan, tepatnya di sungai Guntung ( Kec. Keteman ).
Sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama nomor: W4-A4/539/Kp.01.1/V/2013 tanggal 22 Mei 2013, maka yang mendapat giliran sidang keliling tersebut adalah majelis B, yang terdiri dari Drs. Asfawi, MH. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan ) sebagai ketua majelis, Drs.A.Rahman,SH.,MA dan Moch.Yudha Teguh Nugroho, S.Ag., masing-masing sebagai Hakim Anggota., Abdul Azis,SH. ( Panmud Permoho nan ) dan Muslim,S.Ag.,MH. ( Panmud Hukum ), masing-masing sebagai Panitera Pengganti. Ada 23 perkara yang akan disidangkan yang terdiri dari 7 perkara Cerai Talak dan 16 perkara Cerai Gugat.
Pada pukul 05.30 wib. tim sidang keliling Pengadilan Agama Tembilahan mulai meninggalkan pelabuhan rumah sakit Puri Husada Tembilahan yang diselimuti embun pagi yang sangat dingin, dengan menggunakan kenderaaan speed boot yang berkepasitas 8 orang.
Rombungan mulai menelurusuri sungai Indragiri menuju ke arah utara, kalau dipagi hari kundisi air masih tenang, tapi kalau agak siang hari ombak laut sudah mulai membesar dan ketika itu hampasan-hambasan ombak tersebut mulai terasa dan sangat mengasikkan bagi yang sudah terbiasa, tapi bagi yang belum pernah, jangankan diperjalan, mau naik speed boot saja sudah merasa takut.
Tapi kalau semuanya itu dilaksanakan dengan hati yang tulus demi melaksanakan tugas yang telah diamanahkan oleh Negara, insya Allah yang Maha Kuasa akan tetap memberikan perlindungan kepada kita semua.
Sebagai implementasi dari Justice For All, maka Pengadilan Agama Tembilahan telah berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak atau retang kendali yang cukup jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk sidang di Pengadilan Agama Tembilahan, karena perjalanan yang tempuh dari sungai Guntung menuju Tembilahan kalau menggunakan kapal laut ( pumpung ) memakan waktu 1 hari 1 malam, tapi kalau menggunakan speed boot hanya kurang lebih 5 atau 6 jam dengan biaya kurang lebih Rp: 200.000,- untuk sekali jalan dan itu pun kalau perjalanannya tidak ada kandala, tapi kalau ada kendala, maka bisa nginap lagi diperjalanan, kalau ini yang terjadi sudah dipastikan kosnya akan lebih besar lagi. Maka dengan adanya pelaksanaan sidang keliling ini, masyarakat pecari keadilan akan merasa terbantu, baik dari segi waktu maupun biaya. (Tim IT.PA.Tembilahan)