PA Tembilahan Gelar Sidang Keliling Perdana 2013
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Senin tanggal 11 Februari 2013 M. berepatan dengan tanggal 30 Rabiul awwal 1433 H Bertampat di Balai Sidang Pengadilan Agama Pulau Kijang, Pengadilan Agama Tembilahan menggelar sidang keliling perdana tahun 2013 di wilayah Inhil bagian selatan, Kec. Retih .
Mejelis B yang mendapat giliran sidang keliling tersebut terdiri dari ; Drs. Asfawi ,MH. ( Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan ) sebagai ketua majelis, Drs. M. Syukri dan Moch. Yuda Teguh Nugroho, S.HI., masing-masing sebagai Hakim Anggota., Abdul Aziz, S.HI. dan Iskandar Zulkarnain, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti.
Pada pukul 07.00wib. rombungan sidang keliling Pengadilan Agama Tembilahan mulai meninggalkan pelabuhan rumah sakit Puri Husada Tembilahan yang diselimuti embun pagi yang sangat dingin, dengan menggunakan kenderaaan speed boot yang berkepasitas 8 orang.
Rombungan mulai menelurusuri sungai Indragiri menuju ke arah selatan , kalau dipagi hari kundisi air masih tenang, tapi kalau agak siang hari ombak laut sudah mulai membesar dan ketika itu hampasan-hambasan ombak tersebut mulai terasa dan sangat mengasikkan bagi yang sudah terbiasa, tapi bagi yang belum pernah, jangankan diperjalan, mau naik speed boot saja sudah merasa takut.
Tapi kalau semuanya itu dilaksanakan dengan hati yang tulus demi melaksanakan tugas yang telah diamanahkan oleh Negara, insya Allah yang Maha Kuasa akan tetap memberikan perlindungan kepada kita semua.
Sebagai implementasi dari Justice For All, maka Pengadilan Agama Tembilahan telah berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak atau retang kendali yang cukup jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk sidang di Pengadilan Agama Tembilahan.
Karena perjalanan yang tempuh dari Pulau Kijang menuju Tembilahan kalau menggunakan kapal laut ( pumpung ) dengan waktu +1 hari 1 malam, tapi kalau menggunakan speed boot hanya kurang lebih 3 atau 4 jam dengan biaya kurang lebih Rp: 150.000,- untuk sekali jalan dan itu pun kalau perjalanannya tidak ada kandala, tapi kalau ada kendala, maka bisa nginap lagi diperjalanan, kalau ini yang terjadi sudah dipastikan kosnya akan lebih besar lagi.
Maka dengan adanya pelaksanaan sidang keliling ini, masyarakat pecari keadilan akan merasa terbantu, baik dari segi waktu maupun biaya.
Harapan kedepan tentunya bagi masyarakat bahwa sidang keliling ini terus ditingkatkan sehingga akses keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat terutama mareka yang kurang mampu. ( Tim Redaksi )